JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) diklaim mampu memangkas proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima dari 200 hari menjadi hanya 5 menit.
“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Digitalisasi perlinsos atau perlinsos digital ini merupakan upaya pemerintah mempercepat transformasi digital layanan publik.
Baca juga: Perlinsos Digital Diklaim Bakal Hemat Anggaran Negara Triliunan Rupiah
Menurut Qodari, percepatan proses tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian/lembaga.
Indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses penggunaan listrik, kelayakan rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, dan sejumlah indikator lainnya.
Baca juga: RAPBN 2027: Pemerintah Siapkan Rp 1.566 Triliun untuk Pendidikan, Perlinsos, dan Pangan
Pengembangan sistem ini, kata Qodari, dilatarbelakangi antara lain oleh masih adanya persoalan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut laporan Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru dinilai layak menerima bantuan.
Di sisi lain, digitalisasi diarahkan untuk mengatasi exclusion error, yaitu ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.
Dampak tersebut terlihat dalam uji coba di Kota Surabaya.
Baca juga: 25.000 KK di Surabaya Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Usai Uji Coba Perlinsos Digital
Hingga 28 Juli 2026, pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga (KK).
Dari hasil pendataan, sekitar 25.000 KK diketahui tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, sementara sekitar 51.000 KK yang sebelumnya belum terdata justru berhak menerima bantuan.
“Bayangkan ada sekitar 51.000 kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya. Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Qodari.
Selain memperbaiki ketepatan sasaran, Perlinsos Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca juga: 3 Juta KK Masuk Perlinsos Digital, Apa yang Berubah?
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, dan nomor meter PLN.
Bagi warga yang belum memiliki IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang tersedia di kabupaten/kota terpilih.
“Kemudahan tersebut membuat uji coba Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota dalam waktu kurang lebih satu bulan. Cakupan tersebut selanjutnya akan diperluas secara bertahap hingga 153 kabupaten/kota,” kata Qodari.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)