JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).
"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.
Baca Juga:Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan BantengPermintaan tersebut disambut perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang disebut mencapai Rp700 juta.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," terang Taufik.
Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang tersebut dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, pada 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," ujarnya.





Komentar (0)