jpnn.com, DEPOK - Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak selalu dapat ditempuh melalui jalan damai.
Dalam kasus tertentu, terutama yang mengandung tindak pidana berat, proses hukum tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
BACA JUGA: 2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyuluhan hukum bertajuk “Mediasi Berkeadilan: Solusi Hukum Penyelesaian Kasus KDRT” yang digelar Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (FHISIP UT) di Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kota Depok.
Kegiatan yang diikuti puluhan warga itu menghadirkan empat pakar hukum dengan perspektif berbeda, mulai dari hukum pidana, mediasi, hukum perdata hingga hukum perjanjian.
BACA JUGA: Istri Evan Marvino Mengaku Mengalami KDRT
"Hal ini agar masyarakat tidak hanya mengenali bentuk-bentuk KDRT, tetapi juga memahami hak korban serta pilihan penyelesaian hukum yang tersedia," kata Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, S.H., LL.M., baru-baru ini.
Dia menegaskan komitmen Universitas Terbuka untuk menghadirkan pengetahuan hukum yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA: Dukung Digitalisasi Desa, Universitas Terbuka Luncurkan Aplikasi Posyandu SI MAMY
Forum yang dimoderatori Bahir Mukhammad, S.H., M.H. itu dibuka dengan pemaparan Dr. Seno Wibowo mengenai pengertian dan berbagai bentuk KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dia menjelaskan batas antara perkara yang memungkinkan diselesaikan melalui mediasi dan perkara yang harus tetap diproses melalui mekanisme hukum.
Pemahaman tersebut dinilai penting karena mediasi tidak boleh menjadi jalan untuk mengabaikan perlindungan terhadap korban.
Terlebih, KDRT dapat hadir dalam berbagai bentuk dan tidak terbatas pada kekerasan fisik semata.
Perspektif mengenai proses mediasi kemudian disampaikan A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H.
Dia menguraikan prinsip serta teknik dasar mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa.
Mediasi, menurut materi yang disampaikan, perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan keseimbangan posisi para pihak dan kepentingan korban agar kesepakatan yang dihasilkan tidak justru menimbulkan ketidakadilan baru.
"Persoalan tidak berhenti ketika para pihak mencapai perdamaian. Kesepakatan yang lahir melalui proses mediasi juga perlu disusun secara benar agar memiliki kekuatan hukum," kata Ketua Tim PkM, Meliza, S.H., M.H., Rabu (19/8).
Sementara itu, Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H. mengulas keabsahan dan kekuatan mengikat akta perdamaian sebagai sebuah perjanjian.
Dia menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan empat perspektif tersebut, warga mendapatkan gambaran bahwa penyelesaian KDRT memiliki dimensi hukum yang kompleks.
Keputusan untuk menempuh mediasi maupun proses hukum formal perlu mempertimbangkan jenis perkara, perlindungan korban serta akibat hukum dari setiap kesepakatan.
Diskusi berlangsung interaktif. Seusai pemaparan para narasumber, warga mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengalaman maupun kekhawatiran mereka terhadap penanganan KDRT di lingkungan sekitar.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan KDRT masih membutuhkan ruang edukasi yang lebih luas, terutama pada tingkat masyarakat.
Pemahaman mengenai bentuk kekerasan, posisi korban dan prosedur penyelesaian hukum dinilai dapat membantu masyarakat mengambil langkah yang lebih tepat ketika berhadapan dengan kasus serupa.
Perwakilan Kelurahan Bojongsari Baru, Sabilahuli, M.SE., menyambut baik kegiatan tersebut. Edukasi hukum dinilai penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengambil langkah ketika menemukan atau menghadapi kasus KDRT di lingkungan mereka.
"Terima kasih kami sampaikan kepada UT atas edukasi yang diberikan ke masyarakat," kata Sabilahuli.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam kegiatan tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka menyerahkan plakat kepada pihak Kelurahan Bojongsari Baru.
Peserta juga mengisi kuesioner evaluasi sebelum kegiatan ditutup dengan foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Tim PkM FHISIP Universitas Terbuka berharap masyarakat Bojongsari Baru semakin memiliki kesadaran hukum, mengetahui hak-hak korban KDRT, serta mampu membedakan perkara yang dapat ditempuh melalui mediasi dan perkara yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi Universitas Terbuka dalam mendekatkan pengetahuan hukum dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuliah Online di Universitas Terbuka, Biaya Terjangkau dan Kualitas PJJ Terbaik
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)