Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga hingga Dokumen Pribadi Febrie Dikembalikan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah. Barang tersebut merupakan sejumlah benda pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Baca Juga :
Polri Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah demi Kepentingan Penyidikan

“Kami ingin clear-kan ya karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan itu barang-barang milik pribadi dan keluarga,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Dia menyebut permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Gugatan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :
Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tuturnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ternyata Busa Latex Bukan Jaminan Jok Motor Nyaman
• 3 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000, Jadi Rp2.645.000 per Gram
• 8 jam lalu
0
thumb
Kapolres Luwu Prioritaskan Penanganan Tambang Ilegal dan Kekerasan Anak
• 5 jam lalu
0
thumb
Gempa M 5,2 yang Guncang Flores NTT akibat Aktivitas Flores Back-Arc Thrust
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK ke Pusat Tak Ganggu Fiskal
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.