Bareskrim Rilis DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam Punya Kapal-Apartemen

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika sebelum digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang lebih dari Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Basri diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika," ujar Eko lewat keterangannya.

Berikut ciri-ciri Basri, yakni:

Selain itu, Basri diduga memiliki sejumlah aset mewah, mulai dari kapal, kendaraan, rumah, ruko, hingga apartemen.

Aset Bergerak Diduga Milik Basri

* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna silver (No. Pol. BM 1655 UE).

* 1 unit Xpander Cross warna hitam (No. Pol. BP 1497 IS).

* 1 unit Rubicon warna cokelat (No. Pol. B 2374 SXI).

* 1 unit Daihatsu Rocky warna putih (No. Pol. BP 1357 CC).

* 1 unit Hummer H2 warna hitam (No. Pol. DK 1 JD).

* 1 unit Honda Mobilio warna putih (No. Pol. BP 1814 QR).

* 1 unit Jeep Wrangler warna hitam (No. Pol. BP 378 VB).

* 1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BP 1745 RI).

* 1 unit Fortuner warna hitam (No. Pol. BK 1862 AD).

* 1 unit Innova Venturer warna putih (No. Pol. B 2736 UKP).

* 1 unit Hummer H3 (No. Pol. B 8067 KS).

* 1 unit Toyota Land Cruiser (No. Pol. BP 59 SDV).

* 1 unit kapal Azimut 68S warna putih.

* 1 unit kapal warna putih.

Aset Tidak Bergerak Diduga Milik Basri

* 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.

* 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.

* 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.

* 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.

* 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.

* 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.

* 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.

* 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt:

* 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.

* 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.

* 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Basri disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Basri juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Basri juga disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri agar segera menghubungi pihak kepolisian.

"Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor HP 082272274949 dan 08121385050," tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Sebut Tidak Perlu Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka Kasus TPPU, Ini Alasannya!
• 4 jam lalu
0
thumb
Komisi II Dukung Kemendagri Larang Pemda Angkat Pegawai Honorer Baru
• 28 menit lalu
0
thumb
Perluasan Penangkapan Imigran, ICE Memperketat Penegakan Hukum di New York 
• 3 menit lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM, dari Purbalingga hingga Mesir
• 6 jam lalu
0
thumb
Mantan Suami Bongkar Dugaan Tindak Kriminal Clara Shinta, Pernah Jual Obat Terlarang
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.