KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi. KPK mengungkap Haniv juga menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak Wajib Pajak (WP) yang digunakan untuk usaha fashion anaknya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menyampaikan, pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email ke bawahannya. Dia meminta untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.

Taufik menjelaskan, selain uang Rp 700 juta tersebut, Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerima diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," imbuhnya.

Baca juga: KPK Periksa 2 ASN Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Importasi

Adapun kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sempat Bersitegang! Demo Mahasiswa UI Tuntut Hentikan Program Pemerintah Tertahan di UOB
• 21 jam lalu
0
thumb
WINR Kuasai 99,6% Pemenang Nusantara Jaya, Bidik Proyek Properti Rp880 Miliar
• 14 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Thailand Panik Toyota Dibajak Indonesia, BYD Atto 1 Rebut Takhta, hingga Perang Industri ASEAN
• 13 jam lalu
0
thumb
Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
• 3 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pendaki 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Dievakuasi di Kedalaman 20 Meter
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.