Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka mendesak hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Aksi tersebut berlangsung saat sidang praperadilan Febrie digelar di dalam PN Jaksel, Rabu (19/8/2026). Massa membawa sejumlah spanduk dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan tuntutan secara bergantian.
Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah meminta hakim menolak praperadilan Febrie. Mereka juga menyerukan agar proses pemberantasan korupsi tidak dihalangi dan hukum tetap ditegakkan tanpa melihat siapa pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
"Tolak praperadilan Febrie Adriansyah," ujar massa dalam orasinya.
Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka membawa lima tuntutan dalam aksi tersebut. Mereka meminta Febrie Adriansyah diadili, pemberantasan korupsi tidak dihalangi, serta masyarakat memberikan dukungan terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Selain itu, massa meminta dugaan perkara yang menjerat Febrie diusut hingga tuntas. Mereka juga menegaskan hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang menjadi pelaku.
Sementara itu, Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menyampaikan dua tuntutan. Mereka meminta hakim bersikap netral dalam menangani perkara serta menolak pembelaan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai koruptor.
Aksi serupa sebelumnya juga digelar di depan PN Jaksel pada Selasa (18/8/2026). Massa kembali menyampaikan tuntutan agar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie.
Di dalam ruang sidang, agenda praperadilan Febrie pada Rabu (19/8) adalah mendengarkan jawaban dari Kortas Tipikor Polri selaku termohon. Dalam jawabannya, Polri menegaskan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara yang menjerat Febrie telah dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga: Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan
Polri kemudian meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan Febrie. Termohon juga meminta agar hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut sah.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI, yang juga menjerat pengusaha bernama Don Ritto.
Selain perkara tersebut, Febrie menjadi tersangka dalam dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Febrie juga masih dikaitkan dengan penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut mengakibatkan blackout. Sejumlah perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dalam perkembangannya penanganan perkara Febrie diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Tidak menerima sejumlah tindakan hukum tersebut, Febrie mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan dinyatakan tidak sah.
Praperadilan pertama Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara tersebut terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.






Komentar (0)