Ringkasan Berita:
- Cak Yebe mendorong Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak benar-benar melindungi hak warga miskin Surabaya.
- Hunian tidak layak dinilai berkaitan dengan persoalan kesehatan, sanitasi, pendidikan, stunting, hingga kemiskinan antargenerasi.
- Penataan kawasan kumuh harus tetap menjaga akses warga terhadap tempat tinggal dan mata pencaharian.
- Cak Yebe meminta implementasi Perda dan Perwali dilakukan transparan, profesional, serta bebas pungutan liar.
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe mendorong Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak warga miskin perkotaan. Menurutnya, pemenuhan tempat tinggal yang layak tidak sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi bagian dari upaya menjaga martabat dan hak dasar masyarakat.
Cak Yebe yang pernah menjadi anggota Pansus pembahasan perda tersebut menyebut Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum untuk mengingat kembali tujuan lahirnya regulasi hunian layak. Menurut dia, aturan tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Cak Yebe, Rabu (19/8/2026).
Dalam pembahasan perda, dia menyebut persoalan hunian berkaitan erat dengan berbagai masalah sosial dan kesehatan. Kondisi rumah yang tidak layak dapat berdampak pada sanitasi, kesehatan anak, pendidikan, hingga keberlanjutan kemiskinan dalam keluarga.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis mulai stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelas politisi Gerindra ini.
Cak Yebe mengungkapkan, perda tersebut mengatur sejumlah aspek mulai dari standar kelayakan hunian, penataan kawasan kumuh, hingga aksesibilitas bagi kelompok rentan. Pemerintah kota juga diarahkan mengintegrasikan hunian dengan transportasi publik, layanan kesehatan, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Dia mengatakan pendekatan penataan kawasan perlu tetap mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga. Karena itu, rehabilitasi dan konsolidasi tanah perlu menjadi pilihan dalam penanganan kawasan kumuh agar warga tidak kehilangan akses terhadap mata pencaharian.
“Pemerintah kota wajib hadir menjamin rasa aman berteduh bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penataan kawasan harus memberikan solusi, bukan membuat warga kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian,” kata Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Kini, Cak Yebe meminta implementasi Perda dan Perwali dilakukan secara transparan serta bebas pungutan liar. Menurut dia, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar mendapatkan hunian yang aman dan layak.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas dia.
Dia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program hunian layak, termasuk bantuan perbaikan rumah. DPRD Surabaya bersama masyarakat sipil akan mengawal agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada dokumen hukum.
“Eksekusi Perwali harus profesional, transparan, dan bebas dari pungli. Amanat kemanusiaan dalam Perda Hunian Layak harus benar-benar sampai kepada warga miskin perkotaan,” pungkasnya. [asg/beq]





Komentar (0)