KPK memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Edison, pada Selasa (18/8). Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan, KPK menduga ada komunikasi atau permintaan dari Bupati PALI kepada pejabat di BPK agar opini laporan keuangan daerah berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8).
“Karena memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” sambung Budi.
Budi menjelaskan, permintaan tersebut didasarkan karena sebelumnya kabupaten PALI belum pernah mendapatkan opini WTP sejak 2013.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP,” jelas Budi.
Selain itu, Budi menyebut keterangan Bupati PALI saat pemeriksaan juga mengkonfirmasi dugaan suap tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tetapi terjadi juga di daerah-daerah lainnya.
“Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengkonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain,” kata Budi.
“Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” sambungnya.
Meski demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah permintaan tersebut berujung pada pemberian uang atau suap seperti yang diduga terjadi dalam perkara Muara Enim.
“Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP,” kata Budi.
Kasus Muara EnimKPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Salah satu tersangkanya adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Mereka dijerat terkait kasus penerimaan hadiah/ janji oleh Penyelenggara Negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Edison dijerat tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:
Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta;
Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis di BPK;
Cory Erin Hardi selaku marketing dari PT Millenium Solusi Abadi; dan
Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Edison sebelumnya, yakni penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Kamis (11/6), menjelaskan, proses pengadaan itu ternyata juga menjadi salah satu temuan BPK.
"Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," jelas Taufik.
Diduga, Edison dkk memberikan suap kepada ASN BPK. Suap diberikan dengan tujuan untuk mengubah hasil temuan audit BPK tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh KPK.






Komentar (0)