Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 masih rancu.
Yaqut mempersoalkan isi dakwaan yang menurutnya lebih banyak menguraikan persoalan teknis, sementara dirinya didakwa sebagai Menteri Agama.
Advertisement
Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Antara mana yang menjadi kewenangan Menteri, mana yang menjadi kewenangan teknis. Kalau (yang) dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua, tapi yang didakwa Menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Yaqut.
Yaqut berharap rangkaian persidangan dapat mengungkap pokok perkara secara terbuka. Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, dirinya bersama tim penasihat hukum akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai arahan majelis hakim.
"Jadi kita akan patuhi semuanya. Dan, kami berharap, tentu berharap bahwa ini nanti akan disampaikan secara dan terbuka, secara terang benderang kepada publik agar tidak rancu," ucap Yaqut.
Yaqut juga meyakini proses hukum akan mengungkap pihak yang benar maupun yang salah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
"Saya juga ingin sampaikan pada sore hari ini, kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan semestinya. Yang benar pasti akan ketahuan benar, yang salah akan ketahuan salah. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya lambat," tuturnya.





Komentar (0)