Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus yang menyeret Febrie Adriansyah secara profesional dan akuntabel. Pihak Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan dengan sangat detail serta penuh kehati-hatian karena subjek yang dihadapi merupakan ahli hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kehati-hatian ini merupakan bagian dari strategi penyidik. Oleh karena itu, Kejagung belum bisa mengungkap materi pokok perkara sepenuhnya kepada publik sebelum masuk ke tahap persidangan.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan. Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum. Harus kita hati-hati. Strategi penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga :
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Soroti 30 Dugaan Pelanggaran
Anang juga menepis anggapan di media sosial bahwa Kejagung tidak transparan. Menurutnya, pembatasan informasi saat ini murni demi kepentingan kelancaran strategi penyidikan agar pembuktian di pengadilan nanti berjalan maksimal.
“Bukan kami tidak terbuka, seperti yang beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begitu ya. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” jelas Anang.
Kejagung memastikan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan tetap di pengadilan.





Komentar (0)