Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang dari pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

"Hari ini, terjadwal pemeriksaan dalam kasus FA itu ada 6 orang. Semua dari swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Anang mengatakan, keenam orang tersebut diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejagung.

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hormati Jawaban Praperadilan Polri-Kejagung

Menurut dia, keenam saksi yang diperiksa tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara TPPU tersebut.

"Pihak-pihak yang dianggap oleh penyidik tim sembilan mengetahui terhadap apa yang sedang perkara yang sedang ditangani oleh tim sembilan dalam kasus TPPU yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," ujar Anang.

Enam orang yang diperiksa itu berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH.

Anang memastikan seluruhnya berasal dari pihak swasta.

Namun, dia belum merinci hubungan keenam orang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Baca juga: Kortas Tipidkor Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung

Kejagung menyebut, dugaan TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, dugaan modus TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara ketika menjalankan jabatannya.

"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi, di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026.

Baca juga: Kasus TPPU Febrie, Kejagung Periksa Saksi Swasta, Perbankan, hingga Ahli

Meski demikian, Rudi belum membeberkan konstruksi perkara maupun modus secara perinci.

Menurut dia, informasi tersebut masih berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata Rudi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggaran Bansos Rp1.300 Triliun, Bakom Kuak 25 Ribu KK Tak Layak Terdata dan 51 Ribu Terlewat
• 20 jam lalu
0
thumb
Guru Bicara Ancaman di Genggaman Anak Perbatasan, Bukan dari Negeri Jiran
• 17 jam lalu
0
thumb
PSS Sleman Uji Coba Lawan Klub Super League Besok, Ini Kata Pieter Huistra
• 7 jam lalu
0
thumb
Film Horor Paket Santet Angkat Kisah Dendam Masa Lalu, Tayang 27 Agustus 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Polda Sulteng musnahkan 157.308 material regident kendaraan usang
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.