Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memanggil sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan pada Rabu (19/8/2026). Penyidik memeriksa empat pegawai Kemenhut.
Advertisement
"Kalau kemarin lima, kalau tidak salah, dari Kehutanan. Dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat. Jadi sudah kurang lebih sembilan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Anang menjelaskan, pulp atau bubur kertas merupakan salah satu produk PT TPL yang bahan bakunya berasal dari kayu. Karena itu, penyidik perlu mendalami asal-usul kayu yang digunakan perusahaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut dilakukan untuk memastikan kayu yang diperoleh PT TPL memiliki izin atau berasal dari aktivitas ilegal.
"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? Atau ilegal? Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," ungkapnya.
Meski demikian, Anang mengatakan penyidik belum berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sejauh ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pegawai Kemenhut di tingkat eselon 3 ke bawah.
"Rata-rata eselon 3 ke bawah," ucapnya.




Komentar (0)