Grid.ID - Dalam sidang, terungkap sejumlah praktik tak manusiawi daycare Little Aresha di Yogyakarta. Anak-anak yang dititipkan diberi makanan sisa yang diolah kembali jadi bubur, ditenggelamkan di kolam, diikat dan menerima beberapa perlakuan tak manusiawi lainnya.
Proses hukum atas kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha Yogyakarta hingga kini masih berjalan. Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pengasuh, didakwa melanggar sejumlah pasal terkait perlindungan anak.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026), sejumlah fakta terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di daycare Little Aresha dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. JPU Sigit Kristianto menyebutkan bahwa praktik tersebut telah dilakukan oleh para pengasuh sejak daycare tersebut beroperasi.
Sejumlah peristiwa penting yang menjadi dasar dakwaan turut dibacakan oleh JPU. Di daycare Little Aresha, tugas para pengasuh diatur dan diawasi oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Anak Wajib Diikat
Disebutkan bahwa para pengasuh dijadwalkan untuk memberi makan kepada anak-anak setiap hari pada pukul 11.00 WIB. Namun dalam pemberian makan, anak-anak harus dalam kondisi dibedong atau diikat badan dan kakinya, bahkan sekalipun anak menangis dan kesakitan. Hal ini dilakukan agar anak-anak tidak berlarian saat makan.
“Pada sekitar pukul 11.00 WIB adalah jadwal para terdakwa memberikan makan kepada anak, yang dilakukan dalam kondisi dibedong ataupun diikat badan atau kakinya, meskipun anak dalam kondisi menangis atau kesakitan,” ucap jaksa, dikutip dari Tribun Jogja.
Jika terdapat anak yang tidak dibedong atau diikat, maka Diyah akan langsung menegur pengasuh.
“Ditali aja Dek, biar aman, atau ditali aja Dek, biar tidak ke mana-mana, atau dibedong aja biar tidak banyak gerak, atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan,” ujar Jaksa menirukan perintah saksi Diyah Kusumastuti.
Pengasuh Pakai Masker
Lebih lanjut, setiap pengasuh juga wajib memakai masker saat menerima atau menyerahkan anak kepada orangtua. Hal ini dilakukan agar wajah mereka tidak mudah dikenali.
Diberi Makanan Sisa
Lebih miris lagi, anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut juga diberi makanan sisa yang dibuat bubur. Mereka juga ditempatkan di ruangan sempit.
“Anak-anak ditempatkan di ruang sempit. Makanan sisa tidak dibuang tapi dibuat jadi bubur untuk dikasihkan lagi,” jelas Jaksa Penuntut.
Jaksa Penuntut juga memaparkan beberapa bukti visum anak-anak yang diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dari para terdakwa.
Ditenggelamkan di Kolam
Dugaan kekerasan di daycare Little Aresha berikutnya adalah anak-anak juga ada yang ditenggelamkan di sebuah kolam. Hal ini bertujuan agar anak-anak tidak rewel.
Selain itu, anak-anak juga dikunci di dalam ruangan kosong agar tidak berlarian. Para korban pun ketakutan mendapat perlakuan tersebut.
“Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan,” ujar jaksa.
11 Pengasuh Didakwa
Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 11 pengasuh daycare Little Aresha didakwa dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak. JPU menyampaikan tiga dakwaan antara lain, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, Pasal 77B juncto Pasal 76B, serta Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, para orangtua korban yang ikut hadir mengawal jalannya sidang, berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Mereka juga meminta agar empat orang saksi terlapor yang berstatus sebagai pengurus yayasan juga dapat diproses secara tegas.
“Para tersangka harus dihukum maksimal, kalau yang empat ini dikembangkan lagi,” ujar Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban, dikutip dari Tribun Jogja.
Dikabarkan sebelumnya, kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terungkap usai polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) lalu. Penggerebekan ini dilakukan setelah seorang mantan karyawan melaporkan adanya praktik tidak manusiawi di tempat tersebut.
Saat mendatangi lokasi, petugas menyaksikan secara langsung bayi-bayi dan balita yang dititipkan, rata-rata berusia di bawah 3 tahun, tangan dan kakinya diikat dan ditidurkan tanpa baju dan alas.
Para orangtua juga melaporkan bahwa ditemukan luka-luka di tubuh anak mereka, antara lain lebam bekas cubitan hingga cakaran dan luka di punggung. Yang lebih memilukan, mayoritas anak yang dititipkan juga mengalami pneumonia atau infeksi akut paru-paru.
Saat mendaftar, orangtua sempat dijanjikan fasilitas lengkap, antara lain ruangan AC, mainan, hingga kasur. Namun semua itu hanyalah kebohongan semata, bahkan anak-anak mereka justru mendapatkan perlakuan tidak manusiawi yang berdampak pada fisik dan psikologi. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)