Febrie Adriansyah Lawan Penetapan Tersangka dalam Gugatan Praperadilan, Prosesnya Dinilai Terburu-buru

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Febrie Adriansyah melawan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kubu Febrie menilai proses penetapan tersangka hingga penahanannya dilakukan secara terburu-buru. 

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI," kata Maqdir Ismail selaku Tim Advokat Febrie Adriansyah, Rabu.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural, Siapkan 3 Saksi Ahli

Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 itu meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah. 

Maqdir bilang, tim advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

"Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim," ungkap Maqdir.

Selain itu, kata Maqdir, pihaknya turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. 

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan

Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. 

Menurut dia, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Saksi Pihak Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Pekan Kapal Mangkrak, Nakhoda di Sungai Mahakam Terpaksa Jadi Sopir Rental
• 6 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Digelar Hari Ini
• 14 jam lalu
0
thumb
RAPBN 2027: Anggaran Infrastruktur Rp 435 T, Bangun 201 Km Jalan-345 Ribu Hunian
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Siapkan AI untuk Bantu Baca Hasil MRI dan Pemeriksaan Medis
• 6 jam lalu
0
thumb
Kala Pasar Berfluktuasi, ke Mana Sebaiknya Investor Taruh Dana Aman?
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.