Polisi Bongkar Meterai Palsu dengan Kerugian Negara Rp1 triliun

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dekananto mengatakan penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir. Wakapolda menyebut, penyidik menangkap16 tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur.

Baca Juga :

Viral Pria Telanjang Pukuli Pengendara di Lenteng Agung, Polisi: Kondisi Mabuk
Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO). Sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, yaitu memproduksi meterai palsu baru serta merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru. Hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform marketplace (pasar online) digital.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.

Ilustrasi tersangka. Foto: dok. Medcom.

Dalam setahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik masih melakukan pendalaman, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai melalui gerai resmi, seperti Kantor Pos dan mewaspadai tawaran meterai berharga miring di platform online.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
350 Ide Nama Usaha Jualan Ayam yang Bawa Hoki dan Penuh Berkah
• 9 jam lalu
0
thumb
Nekat Temui Dedi Mulyadi demi Lunasi Tagihan RS Rp166 Juta, Ibu Ini Justru Dapat Teguran Keras
• 2 jam lalu
0
thumb
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
• 5 jam lalu
0
thumb
TNI Bergerak Cepat Tangani Gempa NTT, Menhan Sjafrie Kirim 20 Ton Bantuan Kemanusiaan
• 16 jam lalu
0
thumb
Hadiri Jamuan Rakyat di Kalijodo, Gus Ipul Bagikan Paket Sembako ke Warga
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.