Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa 18 Agustus 2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kesaksian Dwi Satrianto selaku eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

JPU Roy Riady mengatakan saksi tersebut dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. Ia menyebut, keterangan yang diberikan sama seperti sebelumnya ketika diperiksa dalam persidangan pada tingkat pertama.

"Tadi sidang menghadirkan saksi Dwi dari LKPP. Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy dalam keterangannya pada jeda sidang banding di PT Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Menakar Batasan Hak Prerogatif Presiden Jika Nadiem Mendapatkan Amnesti, Begini Catatan Pakar Hukum Prof Henry Indraguna

Dia mengatakan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP tak bisa diberikan. Roy mengatakan menurut hakim, SPTJM tersebut akan menjadi pertimbangan.

"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," katanya.

BACA JUGA: Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas

Sehingga menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama.

"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan terkait dengan SPTJM yang tak masuk dalam pertimbangan hakim dalam putusan pada tingkat pertama, karena tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut. Pihak Nadiem mengaku sudah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana mengatakan bahwa SPTJM yang ada di LKPP itu sebagai syarat penayangan, maka ketika sudah ditayangkan, dapat disimpulkan LKPP sudah menayangkan barang-barang dari prinsipal-prinsipal lain.

"Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," kata hakim dalam persidangan banding.

Pihak Nadiem kemudian mengatakan bahwa sebelumnya pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri juga pernah meminta kepada Penuntut Umum, namun SPTJM tak kunjung diberikan. Menurutnya, hal itu telah merugikan putusan terhadap kliennya.

"Akhirnya di putusan ditulis seperti ini. Ini sungguh tidak adil untuk terdakwa yang mulia. Jadi kami mohon kebijakan yang mulia untuk memberikan perintah tersebut kepada LKPP," kata pengacara Nadiem.

"Itu terkait pertimbangan SPTJM. Tidak ada kaitannya yang tadi saudara sampaikan bahwa gara-gara tidak diperlihatkan akhirnya tidak dipertimbangkan. Tidak ada, coba dibaca baik-baik. Mana?," kata JPU menanggapi.

"Izin jadi di dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa pertama majelis menyatakan SPTJM tidak diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat dalam rangkaian barang bukti, sehingga keberadaan bentuk, isi, para pihak, penandatanganan, serta klausul dan ruang lingkup pertanggungjawabannya tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan," kata kuasa hukum Nadiem.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana mengatakan bahwa mengenai tidak adanya SPTJM sebagai alat bukti, akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada tingkat banding.

"Nanti kami yang akan menilai, apakah ketiadaan SPTJM itu akan membatalkan seluruhnya atau bagaimana, itu nanti tentu kita lihat dengan alat bukti lainnya. Ini kan proses, masih proses," kata hakim.

"Memori banding masih dalam proses kajian kami, kontra memori banding masih proses, transaksi, nanti pasti akan kita uji lagi. Masih panjang ini, tugas kami itu masih panjang untuk menentukan benar tidaknya dakwaan penuntut umum. Kan begitu ya," lanjut hakim. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasco Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Nadiem, Terkait Amnesti?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tembus Rp8.095 Triliun! Utang Luar Negeri Indonesia Makin Membengkak
• 21 jam lalu
0
thumb
Pukul 04.00, Seskab Teddy & Mensos Kirim 65 Ton Bantuan ke NTT
• 7 jam lalu
0
thumb
Resmi Gabung Barcelona usai Tolak Real Madrid, Rodri Kirim Pesan kepada Manchester City
• 6 jam lalu
0
thumb
Hiburan Musik Warnai Momen Libur Kemerdekaan di Mal Central Park
• 22 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Semprot Pejabat Jabar: Budaya Feodal!
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.