JAKARTA - Polri meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Sidang beragendakan pembacaan jawaban Termohon.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Tim Hukum Polri dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawabannya, Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie telah masuk ke materi pokok perkara.
Polri menyebut dalil-dalil tersebut tidak relevan dengan konteks praperadilan karena tidak menyangkut aspek yuridis terkait keabsahan tindakan penyidik.
Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Siang Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” tutur Tim Hukum Polri.
Polri menilai argumentasi kubu Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam KUHAP. Menurut Polri, ruang lingkup praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur atau legalitas tindakan dalam proses pidana, bukan menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi perkara pokok.
Termasuk di antaranya pembuktian tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset yang dijadikan barang bukti.
Polri juga menyebut kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana dan bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok.
Lebih lanjut, Polri menilai kubu Febrie telah meminta hakim praperadilan menilai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau TPPU, serta apakah terdapat hubungan antara aset milik Febrie dengan tindak pidana.
Baca Juga:Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian BudayaKubu Febrie juga disebut mempersoalkan ada atau tidaknya saksi yang membuktikan dugaan pemerasan atau suap.
“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” jelas Polri.
Polri menegaskan, apabila permohonan meminta hakim menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, maka permohonan tersebut telah melampaui tujuan pemeriksaan praperadilan.
Polri kemudian meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Sementara itu, dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Baca Juga:Update KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Korban Belum DitemukanFebrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
#nasional





Komentar (0)