Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kebijakan pemerintah memberi perlakuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru membuat aparatur sipil negara (ASN) kontrak profesi lainnya meradang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

BACA JUGA: Terkait Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu, Kepala BKD Mengucap Alhamdulillah

Menurutnya, kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI pada Selasa (18/8/2026). Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan itu sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian (PPPK) akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji

Dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Prasetyo mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.

BACA JUGA: Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Prabowo Sudah Keluarkan Perintah

Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ucapnya.

AP3KI Meradang, Serukan Aksi!

Kebijakan baru pemerintah itu membuat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) meradang.

Ketua Umum AP3KI Nur Baitih juga menyerukan aksi PPPK dan PPPK paruh waktu menolak keputusan terbaru pemerintah tersebut.

AP3KI menilai keputusan terkait pegawai berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan guru berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan berproses menjadi PNS, mengandung unsur memecah belah.

Nur mengatakan secara tidak langsung pemerintah sudah memecah belah ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi.

Kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) pada 18 Agustus 2026 dinilai menginjak-injak rasa keadilan.

"PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim," kata Nur kepada JPNN, Rabu (19/8).

AP3KI memandang pemerintah hanya memperhatikan guru yang akan dialihkan ke PNS, lalu tenaga kependidikan, nakes, dan teknis lainnya mau dibawa ke mana arahnya.

"Pemerintah sudah memperlihatkan bentuk ketidakadilan. Apakah ini yang disebut merdeka ? Tidak adil rasanya kata merdeka kalau hanya sekelompok yang merasakan," tuturnya.

Dia menambahkan kebijakan baru pemerintah menjadi fakta adanya anak tiri dan anak emas. Pemerintah membuat PPPK menjadi ASN kelas 2, karena masih dianggap belum layak sejahtera.

Oleh karena itu, Nur menyerukan seluruh PPPK dan PPPK paruh jangan diam dengan kondisi saat ini. Sudah cukup dengar janji manis yang selalu menenangkan hati PPPK.

Rapatkan barisan, karena kalau bukan PPPK dan PPPK paruh waktu yang berjuang, siapa lagi yang mau dititipkan masa depan orang lain.

Menurut Nur, saat ini semua PPPK dan PPPK paruh waktu mendidih hatinya. Mereka marah dan menolak keputusan tersebut.

"Kami paham kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja, tetapi tolong jangan lagi percikkan api ketidakadilan buat PPPK dan PPPK paruh waktu," tegas Nur Baitih.(Ant/Esy/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cium Bendera Merah Putih, Intip Momen Ni Hyang, Putri Dedi Mulyadi saat Dampingi Sang Ayah Rayakan HUT ke-81 RI
• 9 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar, Ini Modusnya
• 7 jam lalu
0
thumb
Satu Juta Lulusan Perguruan Tinggi Menganggur, Perindo Dorong Sinergi Industri hingga Pemerintah
• 5 jam lalu
0
thumb
Basarnas Lapor Banyak Kecelakaan Kapal, Komisi V: Hentikan Mesin Pembunuh Laut, Ini Darurat
• 2 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.