Grid.ID - Aksi Minola Sebayang beri ultimatum ramai jadi perbincangan. Ya, kuasa hukum Ruben Onsu menyoroti soal Sarwendah yang diduga mengaku memegang bukti penyakit HIV yang disebut diidap Ruben Onsu.
Usut punya usut, terkait Sarwendah yang mengaku memegang bukti dibeberkan oleh kuasa hukum dari Sarwendah sendiri. Dimana yang bersangkutan menyebut dugaan penyakit tersebut sudah ada sejak kliennya masih menikah dengan Ruben.
Kuasa hukum Sarwendah, yakni Chris Sam Siwu mengingatkan pada saat pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan, kliennya masih berstatus sebagai istri sah dari Ruben, sehingga ia memiliki akses penuh terhadap riwayat kesehatan suaminya.
"Dasarnya adalah bahwa klien kami adalah istrinya pada saat itu, yang mana dia mendapat semua informasi dari lab, dari dokter terkait penyakit tiga huruf itu," ujar Chrisdikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Chris, isu ini mencuat karena kelalaian pihak kuasa hukum Ruben Onsu sendiri yang memperlihatkan bukti chat tersebut.
"Sampai sekarang pun kami tidak pernah membuka apa penyakit tiga huruf itu. Semua terbuka tidak sengaja oleh apa yang dilakukan kuasa hukum RO," jelas Chris.
Sementara itu, usai dugaan soal Ruben Onsu mengidap HIV, Minola Sebayang beri ultimatum. Apalagi terkait perbuatan yang melawan hukum.
Yakni seperti menujukkan chat hasil rekayasa yang sengaja dibuat narasi dengan sengaja dan kemudian menyebarkannya sebagai fitnah.
"Bukti-bukti didapatkan dengan cara-cara yang melawan hukum seperti merupakan hasil rekayasa dan editan, itu tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Bahkan pelakunya, yang mengedit, meng-capture, membuat narasi dengan sengaja dan kemudian menyebarkannya justru bisa terkena tindakan melawan hukum," ungkap Minola Sebayang dikutip Grid.ID dari Instagram @fajar_yin_yang, Rabu (19/6/2026).
Minola juga mengatakan, pihaknya tidak menujukkan chat tersebut ke kamera maupun ke publik. Namun entah mengapa, usai podcast mendadak muncul chat-chat yang diframing seolah pihak Ruben lah yang kecolongan.
"Bahkan orang yang mengshare chat-chat yang tidak berdasarkan tersebut, ini berkaitan dengan podcastnya kami selaku kuasa hukum Ruben Onsu pada podcast Densu.
Dimana kami menujukkan chat ke host-nya terkait dengan masalah waktu yang menunjukkan bahwa di nomor yang dikatakan oleh S, dia tidak ketahui itu ada komunikasi antara S dengan Ruben Onsu.
Kami tidak menujukkan chat tersebut ke kamera maupun ke publik. Jadi jika ada orang yang mengatakan bahwa kami meng-spill-nya, itu adalah perbuatan fitnah dan dapat dikenai sanksi secara hukum pidana," beber Minola Sebayang.
Terakhir, Minola Sebayang beri ultimatimun bagi pihak-pihak penyebar fitnah untuk berhenti menggunakan bukti-bukti rekayasa. Karena hal itu bisa masuk ke ranah melawan hukum karena didasari dari rekayasa.
"Oleh karena itu, stop untuk menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum, apalagi kemudian membagikannya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjadikan dasar itu sebagai tuduhan yang bermuatan fitnah. Terima kasih," tandas Minola Sebayang. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)