JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap daftar barang yang disebut disita oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri saat menggeledah rumah di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf Perumahan Bogor Golf Hijau, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) pukul 01.00 WIB.
Daftar barang bukti itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat menyinggung soal permohonan izin penggeledahan yang diklaim tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.
“1 Buah bingkai FA dan Istri; 1 buah Koper warna hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas 1 kg; 1 buah koper warna hijau merk Polo berisi 25 batang emas 1 kg; 1 buah koper warna hitam merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USA, 2400 lembar uang tunai pecahan 1000 dolar SGP, 6 lembar uang tunai. pecahan 100 dolar SGP,” kata Febri dalam sidang praperadilan perdana Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Kasus TPPU Febrie, Kejagung Periksa Saksi Swasta, Perbankan, hingga Ahli
Selanjutnya, ada pula koper isi uang dolar Amerika Serikat, rupiah, dan dolar Singapura.
“1 buah Koper warna hitam merk TUMI berisi 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USA, 1.000 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000, 3500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGP, 4.899 lembar uang tunai pecahan 1000 dolar SGP,” ungkap dia lagi.
Selain itu, terdapat satu koper hitam merek TUMI yang disebut berisi 9.968 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura.
Daftar tersebut juga mencantumkan satu koper hitam merek Lowjel yang disebut berisi 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar Singapura, dan 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar AS.
Baca juga: Kubu Febrie Ardiansyah Minta Barang Bukti di Rumah Sentul Dikembalikan
Minta semua barang dikembalikanFebri kemudian meminta agar seluruh barang yang disita sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tertanggal 9 Juli 2026 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata Febri.
Dia menjelaskan, permohonan izin penggeledahan tidak boleh bersifat umum dan tanpa batas.
Eks Juru Bicara KPK itu menilai, permohonan harus memuat uraian yang jelas dan spesifik mengenai lokasi yang akan digeledah, jenis benda yang dicari, serta dasar fakta dan alasan yang melandasi permohonan.
Ketentuan itu, menurut dia, sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan permohonan izin penggeledahan memuat lokasi yang akan digeledah secara spesifik serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut.
“Bahwa secara fakta berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/ 2934/ VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PN Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi sama sekali tidak memuat identitas/nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan,” ungkap dia.
“Bahwa persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi izin ketua pengadilan negeri sebagai kontrol yudisial: tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai, ketua pengadilan negeri tidak mungkin dapat menilai kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)