Polda Riau menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain tersangka, Polda Riau juga menyita 388 gram emas hasil penambangan ilegal dan uang hampir Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pemodal atau pemilik PETI inisial DI dan penadah inisial BD selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar.
"Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (19/8/2026).
Ade mengatakan, penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Ade.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Hasil penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar.
(mea/whn)






Komentar (0)