Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya. Lewat tim kuasa hukum, dia juga meminta hakim menggugurkan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya serta mengembalikan seluruh barang, dokumen, dan data yang telah disita dalam keadaan utuh.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Advertisement
Dalam permohonannya, tim hukum Febrie menggugat hampir seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri hingga Kejagung.
Kuasa hukum Febrie, Farizi, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi dalam persidangan.
Salah satu objek yang dipersoalkan ialah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Tim hukum menilai surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang keabsahannya mereka persoalkan.
Tim Febrie juga menggugat penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.
Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dari rangkaian tindakan tersebut, tim hukum kemudian mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Mereka menggugat Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dan meminta hakim menyatakan penetapan itu tidak sah.
Selain itu, tim hukum menggugat tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari.





Komentar (0)