Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menyusun dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan laut sebagai instrumen untuk melindungi ekosistem terumbu karang dari kerusakan akibat aktivitas manusia maupun dampak perubahan iklim.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Orgenes Idjie, menyampaikan perkembangan penyusunan RTRW kawasan laut tersebut di Manokwari, Senin (17/8/2026), seusai mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dokumen tata ruang kawasan laut yang telah disusun selanjutnya akan memasuki tahapan konsultasi publik dan konsultasi teknis bersama kementerian terkait sebelum diintegrasikan dengan RTRW Provinsi Papua Barat.
"Setelah dua tahapan konsultasi, maka RTRW kawasan laut diintegrasikan dengan RTRW provinsi yang sebelumnya sudah mengakomodasi kawasan darat," ungkap Orgenes.
Penyusunan RTRW Mengacu pada RPJMD Papua BaratPenyusunan dokumen tata ruang laut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat periode 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.
Proses penyusunan RTRW kawasan laut tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi turut melibatkan kalangan akademisi, perwakilan organisasi lingkungan, serta masyarakat pesisir yang kehidupannya bergantung pada sumber daya laut.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan membuat dokumen tata ruang laut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan serta dapat diimplementasikan secara maksimal.
Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki kewenangan mengelola wilayah laut hingga sejauh 12 mil dari garis pantai.
"Karena pemerintah provinsi punya kewenangan mengelola wilayah laut seluas 12 mil dari garis pantai, dan dokumen yang disusun itu mengacu pada RPJMD Papua Barat," kata Orgenes.
Penyusunan RTRW kawasan laut juga semakin penting setelah pemekaran Provinsi Papua Barat Daya mengubah cakupan administratif dan wilayah perairan Papua Barat.
Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan pemerintah daerah dalam memetakan kawasan konservasi, menentukan zona penangkapan ikan, serta menetapkan zona yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Terumbu Karang Mengalami DegradasiSejumlah kawasan perairan Papua Barat menjadi prioritas dalam penataan ruang laut karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sekaligus menjadi habitat terumbu karang.
Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana termasuk wilayah yang mendapat perhatian karena mempunyai kawasan perairan dengan ekosistem terumbu karang penting.
Kondisi terumbu karang di sejumlah titik saat ini telah mengalami degradasi dengan tingkat kerusakan kategori sedang sehingga menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat perlindungan melalui tata ruang laut.
"Kondisi terumbu karang di beberapa titik mengalami degradasi dengan kategori sedang. Oleh karena itu, perlu adanya dokumen tata ruang kawasan laut sehingga bisa diproteksi," ujar Orgenes.
Sebelum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat tercatat memiliki garis pantai sepanjang sekitar 12.455 kilometer.
Setelah Raja Ampat, Tambrauw, dan wilayah Sorong Raya masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, panjang garis pantai di wilayah Papua Barat diperkirakan berkurang menjadi sekitar 5.500 kilometer.
Pemekaran Mengubah Cakupan Wilayah PesisirGaris pantai Papua Barat saat ini tersebar di sejumlah kabupaten, dengan Kabupaten Kaimana memiliki garis pantai sekitar 2.436 kilometer.
Kabupaten Teluk Wondama memiliki garis pantai sekitar 500 kilometer, sedangkan Kabupaten Fakfak diperkirakan memiliki garis pantai sepanjang 800–1.000 kilometer.
Kabupaten Teluk Bintuni memiliki garis pantai sekitar 1.000–1.200 kilometer, sementara wilayah Manokwari dan Manokwari Selatan memiliki garis pantai sekitar 300–400 kilometer.
Pemekaran Papua Barat Daya turut berdampak terhadap cakupan luas terumbu karang yang kini masuk wilayah administratif Papua Barat.
"Luas terumbu karang Papua Barat setelah pemekaran Papua Barat Daya kurang lebih 85.000 sampai 100.000 hektare," kata Orgenes.
Penyusunan RTRW kawasan laut secara keseluruhan diarahkan untuk memberikan kepastian pengaturan pemanfaatan wilayah perairan Papua Barat sekaligus menyeimbangkan kepentingan konservasi, aktivitas penangkapan ikan, pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, dan perlindungan ekosistem terumbu karang.





Komentar (0)