Bawa Ganja di Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, 38, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bali.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

BACA JUGA: Ladang Ganja Ini Ditemukan di Langkat

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tyeisha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Tyeisha Kieonne Parks dikurangi selama berada dalam tahanan," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Diah Poernomojekti.

BACA JUGA: Anji Tersangka Kasus Ganja

Jaksa mempertimbangkan kondisi medis terdakwa sebagai salah satu hal yang meringankan. Tyeisha didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja atau kecanduan serta gangguan depresi berat selama dua tahun.

Keterangan tersebut disampaikan dokter yang menangani terdakwa di Negara Bagian Ohio, Amerika Serikat, Michael Hodge CNP, PMHNP, MSN, dalam persidangan sebelumnya melalui konferensi video atau Zoom Meeting.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Anton J-Rocks Tersangka Kasus Ganja

Dokter tersebut membenarkan Tyeisha didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja. Penggunaan mariyuana juga pernah disarankan untuk membantu terdakwa mengatasi kecemasan berat yang dialaminya.

Jaksa juga mempertimbangkan Tyeisha tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional maupun dalam negeri. Terdakwa disebut datang ke Bali untuk berlibur dan mengaku ganja tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.

Selain itu, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai dapat memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.

Dalam dakwaan, perkara bermula ketika Tyeisha tiba di Bali pada 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA untuk berlibur.

Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tyeisha mengisi formulir Customs Declaration yang dibantu pasangannya, Joshua Anania Murphy.

Dalam formulir tersebut, terdakwa tidak mencantumkan barang berupa narkotika yang dibawanya. Saat pemeriksaan menggunakan mesin sinar-X, petugas Bea dan Cukai menemukan barang mencurigakan di dalam koper terdakwa.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Petugas menemukan botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan seberat 13,88 gram dan satu plastik klip bening berisi tanaman serupa seberat 22,83 gram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua barang tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja dengan total berat bersih 36,71 gram.

Selain ganja, petugas mengamankan satu alat penggiling berbahan logam, lima bungkus kertas papir bertuliskan Da Boss Leaf, boarding pass Korean Air atas nama terdakwa, dan dokumen Customs Declaration.

Dalam dakwaan, Tyeisha mengaku membawa ganja tersebut untuk mengurangi kecemasan akibat sakit pinggang yang dideritanya sejak 2021.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada Kamis (27/8/2026). Putusan mengenai hukuman terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau 108 Juta Orang, Tindak Lanjut Pascapemeriksaan Dinilai Penting
• 8 jam lalu
0
thumb
Mac Bisa Langsung Dibobol Hacker Tanpa Password, Segera Lakukan Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Soroti Kesimpulan Jaksa soal Status Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi di Praperadilan
• 7 jam lalu
0
thumb
Hari UMKM Nasional, Grab Dorong Mitra Merchant Cerdas Berbisnis Lewat Strategi Promosi Berbasis Teknologi
• 5 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Pria Bugil Pukuli Pemotor di Lenteng Agung: Bukan ODGJ, Tapi Mabuk
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.