JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun secara khusus mempersoalkan tiga hal pada praperadilan keempat, di antaranya pencekalan terhadap Roy Suryo, tidak diberitahukannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim hukum pidana yang berbeda dalam proses penetapan tersangka.
Refly menilai tidak diberitahukannya SPDP kepada Roy Suryo merupakan persoalan formil yang dapat berdampak pada proses penyidikan selanjutnya.
“Kita kembali menegaskan tiga hal ini. Satu, SPDP, surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitahukan kepada tersangka, dalam hal ini Mas Roy yakni pemohon, itu melanggar hukum,” ujar Refly usai Sidang Praperadilan ke-4 Roy Suryo dalam agenda pembacaan replik, Selasa (18/8/2026). (Timecode 1:32)
Menurut Refly, apabila persyaratan formil tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan selanjutnya dapat dinilai cacat hukum.
“Tidak dipenuhinya syarat formil seperti ini maka berakibat cacat hukum proses penyidikan selanjutnya. Makanya kemudian konsekuensinya kalau ini dikabulkan, penetapan tersangka Mas Roy batal,” kata Refly.
Sementara itu Roy Suryo telah menyiiapkan Dua Ahli dan bukti surat dalam Sidang Praperadilan Besok.
Roy masih merahasiakan identitas kedua ahli yang akan dihadirkan. Ia hanya memberikan petunjuk mengenai inisial keduanya.
“Yang pertama inisialnya R, yang kedua inisialnya D. Saya enggak akan sebutkan dulu, dicari-cari malam ini siapa,” kata Roy.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- refly harun
- sidang praperadilan






Komentar (0)