Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, DPR dan Pemerintah Kejar Finalisasi

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pimpinan DPR menggelar rapat dengan jajaran menteri untuk bisa segera menuntaskan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol. Setidaknya ada tiga hal yang dipastikan diatur yakni komisi layanan pengantaran orang menjadi 8%, Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, serta status driver sebagai pengusaha mikro.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa rapat pada hari ini (18/8) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. "Terkait dengan Perpres ojol tersebut. Apa saja yang harus dilakukan, bagaimana, dan lain-lain sebagainya," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut dia, DPR akan sesegera mungkin memberi keputusan atas penyusunan perpres tersebut jika sudah ada kesepakatan yang terbaik. "Tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," Puan menambahkan.

Rapat kali ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pembahasan rancangan Perpres Ojol menyisakan satu pertemuan untuk finalisasi bersama pemerintah, yakni digelar pada 18 Agustus. Rapat ini diperlukan untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

Sebelum finalisasi, DPR juga berencana mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojek daring untuk mendapatkan masukan terkait rancangan Perpres Ojol.

Apa yang diatur di Perpres Ojol? Sejauh ini, ada tiga persoalan yang dipastikan masuk dalam aturan itu, di antaranya:

Komisi Ojol 8%

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa komisi yang diambil aplikator dari pengemudi atas layanan pengantaran orang atau ojol, turun dari maksimal 20% menjadi 8%.

Meski Perpres Ojol masih diolah pemerintah, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang komisi turun menjadi 8%. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Kepmenhub tersebut belum tercantum di laman JDIH Kemenhub per Jumat (7/8) pukul 12.19 WIB. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, nomor aturannya yakni Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026.

"Keputusan menteri ini sudah kami sampaikan kepada para aplikator. Ini nanti akan difinalisasi dalam perpres juga,” kata Menteri Perhubungan Dudy usai mengikuti rapat koordinasi perpres ojol di Gedung DPR, Senin (10/8).

Status Driver Ojol Sebagai Pengusaha Mikro

Menteri UMKM Maman menyampaikan, salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro. Status ini dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujar Maman.

Menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

“InshaAllah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.

Setelah Perpres Ojol ditetapkan, Maman mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dia menekankan aturan itu harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

Komdigi Akan Atur Layanan Antar Barang dan Makanan

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id merujuk pada demo ojol pada 2024 maupun 2025, para pengemudi ojek online mengeluhkan potongan hingga 50% atas layanan pengantaran barang dan makanan.

Pengantaran makanan dan barang yang dilakukan oleh pengemudi ojol dan taksi online disebut point to point. Hal ini berbeda dengan pengantaran barang yang membutuhkan pergudangan.

Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi, dulu bernama Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menjadi rujukan para aplikator.

Rincian aturannya sebagai berikut:

  • Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:
  1. Biaya tetap
  2. Biaya tidak tetap

Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:

  1. Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko
  2. Biaya pemasaran
  3. Biaya administrasi
  4. Biaya umum
  5. Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost
  • Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah margin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.
  • Pasal 5: Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan. Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin adalah merupakan harga pokok produksi Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi
  • Pasal 6: Penyelenggara wajib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelenggara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.
  • Pasal 7: Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.
  • Pasal 8: Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Kemudian pada Mei 2025, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Namun, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 belum mengatur point-to-point seperti ojol dan taksi online. Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi mengenai hal ini kepada Komdigi, namun belum juga mendapatkan jawaban.

Hingga akhirnya pada pekan lalu,Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan instansi akan meregulasi layanan kurir digital, seperti ShopeeFood, GoSend, Grab express. Penyusunannya sudah memasuki tahap akhir.

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan substansi utama bersama kementerian dan lembaga terkait. "Draf besarnya sudah hampir selesai. Tinggal penyempurnaan beberapa definisi dan penyusunan aturan turunannya, terutama yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan," kata Nezar dalam pernyataan tertulis, pekan lalu (29/7).

Nezar memastikan pemerintah tidak akan menyamakan mekanisme penghitungan biaya layanan pengantaran barang dengan transportasi penumpang alias ojek online atau ojol. Menurutnya, kedua jenis layanan ini memiliki struktur bisnis dan komponen biaya yang berbeda.

Menhub Dudy menjelaskan ketentuan dalam Kepmenhub tentang komisi 8% untuk layanan pengantaran orang, serta aturan Komdigi soal pengantaran barang dan makanan, akan diakomodasi ke dalam Perpres Ojol.

"Pokoknya kami akan mengatur untuk roda dua untuk hantaran orang kemudian juga untuk roda dua pengantaran barang dan hantaran dokumen,” kata Dudy usai mengikuti rapat koordinasi perpres ojol di Gedung DPR, Senin (10/8).

Itu merupakan tiga hal yang dipastikan masuk dalam Perpres Ojol. Selain itu, Menteri UMKM Maman mengatakan, Perpres Ojol akan membagi kewenangan masing-masing kementerian.

Ia menyampaikan, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojek online.

Katadata.co.id pun bertanya mengenai potensi Kementerian UMKM mengatur program aplikator terkait ojol, seperti Hemat dan Aceng. “Nanti akan kami (cek). Itu kan teknis sekali. Yang terpenting, kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga,” ujar dia kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (23/7).

Usai rapat koordinasi bersama aplikator transportasi online di Jakarta pada Selasa (21/7), Maman sempat mengatakan, bahwa dalam menyusun Perpres ojol, pemerintah melihat bisnis ojol sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat yakni aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller, merchant, dan juga konsumen.

Menurut Maman, perpres ojol disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, sehingga tidak hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi ojek online, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.

Selain itu, Perpres Ojol dipastikan hanya mengatur layanan ojek online. Sementara itu,  selama ini tarif dan komisi taksi online ditetapkan oleh pemerintah daerah alias pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link SSCASN BKN dan Jadwal Lengkapnya
• 7 jam lalu
0
thumb
Siswa SMP di Filipina Yang Tembaki Sekolah Diduga Pakai Senjata Ayahnya
• 1 jam lalu
0
thumb
Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Indonesia Terkait Royalti
• 1 jam lalu
0
thumb
Purbaya Ditugaskan ke NTT Besok, Kirim Bantuan ke Korban Gempa
• 6 jam lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.