Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan perdata yang dilayangkan penyanyi Ardhito Rifqi Pramono atau Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya Ardhito Pramono. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto.
“Pokok gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya. kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” kata Sunoto saat dihubungi kumparan, Selasa (18/8).
Sunoto juga memastikan pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Nantinya, pada sidang perdana, majelis hakim akan mengupayakan terlebih dahulu proses mediasi antara kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," tutur Sunoto.
Sunoto menambahkan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan akan disidangkan perdana pada pada 27 Agustus mendatang.
“Sidang perdana 27 Agustus 2026,” tutup Sunoto.






Komentar (0)