Kemenhut Tindak 42 PBPH Terkait Karhutla

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total 42 PBPH yang ditindak.

"Dapat kami laporkan bahwa (dari 42) terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Sampai Ada Aturan Baru, Menko Yusril Sebut PT Timah Boleh Beli Hasil Tambang Masyarakat

Kemenhut juga telah menjalankan pengawasan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla terhadap 15 pemegang PBPH. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan bencana secara optimal.

Di saat yang sama, Kemenhut tengah mengusut sembilan kasus pidana yang sedang berjalan dalam tahap penegakan hukum di berbagai daerah.

"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujar Raja Juli.


Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Kemenhut.

Selain empat kasus yang sudah berstatus tersangka, terdapat dua kasus yang masih dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat. Kemudian, satu kasus dalam proses P-19 atau penyempurnaan berkas di Sumatra Utara.

Penyelidikan juga tengah menyasar kasus kebakaran yang terjadi di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Raja Juli menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi komitmen serius pemerintah untuk meminimalisasi risiko karhutla. Sekaligus menuntut tanggung jawab penuh dari para pemegang izin pemanfaatan hutan di Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RAPBN 2027: Dana Desa Melonjak Jadi Rp 77 T, Buat Cicil Utang Kopdes Merah Putih
• 16 jam lalu
0
thumb
Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti
• 10 jam lalu
0
thumb
Pemprov Kaltim manfaatkan skema dana karbon perkuat mitigasi karhutla
• 14 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Ada 4.770 Formasi
• 13 jam lalu
0
thumb
BRIN dan WIKA Perkuat Kolaborasi Riset, Bidik Teknologi Konstruksi Ramah Lingkungan hingga SMR Nuklir
• 6 menit lalu
0
Berhasil disimpan.