Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta barang milik dia dan keluarganya yang diambil dan disita penyidik dikembalikan.
Permintaan itu disampaikan dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
“Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Massagus saat persidangan.
Selain itu, Febrie meminta seluruh barang yang disita dari hasil penggeledahan di rumah Sentul dinyatakan tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara. Sebab, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai cacat hukum.
"Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti perkara a quo dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," bunyi permohonan Febrie yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan.
Febrie merujuk Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 mengenai daftar barang-barang yang dimaksud, berikut rinciannya:
Satu koper hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Satu koper hijau merek Polo berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Satu koper hitam merek Samsonite berisi:
1) 26.700 lembar uang pecahan USD 100
2) 2.400 lembar uang pecahan SGD 1.000
3) 6 lembar uang pecahan SGD 100
Satu koper hitam merek TUMI berisi:
1) 4.443 lembar uang pecahan USD 100
2) 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu
3) 3.500 lembar uang pecahan SGD 100
4) 4.899 lembar uang pecahan SGD 1.000
Satu koper hitam merek TUMI berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100.
Satu koper hitam merek TUMI lainnya berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100.
Satu koper hitam merek Lojel berisi:
1) 3.809 lembar uang pecahan SGD 1.000
2) 2.780 lembar uang pecahan SGD 100;
3) 31 lembar uang pecahan SGD 10.000;
4) 6.893 lembar uang pecahan USD 100.
Selain barang-barang tersebut, pihak Febrie juga mempersoalkan penyitaan foto keluarga dan surat-surat pribadi keluarga. Kuasa hukum menyebut barang-barang tersebut merupakan milik anggota keluarga Febrie yang tidak terkait dengan perkara.
Usai sidang, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, kembali menjelaskan soal foto merupakan barang pribadi sehingga dipersoalkan penyitaannya.
“Barang-barang yang merupakan milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” kata Febrie.
Menurut Febri, permintaan pengembalian barang pribadi tersebut berbeda dengan permintaan pihaknya terhadap barang-barang lain yang turut disita dalam proses penggeledahan.
“Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujarnya.






Komentar (0)