Mediaapakabar.com- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 622 rokok elektrik yang mengandung narkotika atau dikenal dengan sebutan Pod Getar, Minggu (16/8/2026) malam.
Seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan.
Untuk mengelabui petugas, ratusan Pod Getar tersebut disamarkan dalam kemasan permen beraksara Tiongkok. Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam tote bag milik restoran ayam goreng ternama.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim 7 dan Tim 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang mencium adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dipasok dari Malaysia menuju Medan melalui Aceh.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan DF. Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan 622 pcs Pod Getar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu kado dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini merupakan kado HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” kata Rafli, Senin (17/8/2026) siang.
Rafli menjelaskan, ratusan Pod Getar tersebut dikemas menyerupai permen dengan tulisan beraksara Cina. Untuk semakin menyamarkan barang haram itu, paket kemudian dimasukkan ke dalam tote bag makanan.
“Pod Getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama,” ungkapnya.
Menurut Rafli, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui Aceh. Namun, DF mengaku tidak membawa langsung narkotika tersebut dari Aceh.
“Pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh. Barang didapat pelaku di Kota Medan untuk kemudian diserahkan kepada seseorang guna diedarkan,” jelasnya.
Transaksi Berantai Tanpa Tatap Muka
Modus transaksi yang dilakukan jaringan ini juga cukup rapi.Pelaku tidak harus bertemu langsung dengan pihak lain saat menyerahkan barang.
Barang haram tersebut terlebih dahulu diletakkan di suatu lokasi. Setelah itu, barang diambil oleh pelaku dan dipindahkan lagi ke lokasi lain untuk kemudian dijemput oleh pihak berikutnya.
Polisi menduga modus tersebut digunakan untuk memutus mata rantai antara kurir dengan pengendali jaringan.
Rafli menegaskan, DF hanyalah seorang kurir. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut setelah tergiur iming-iming upah mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan rupiah,” katanya.
Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengendali jaringan.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar, terlebih bandar, di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.(MC/Red)






Komentar (0)