JAKARTA, KOMPAS — Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Dua warga negara China ditangkap karena diduga menjadi kurir dalam upaya penyelundupan tersebut. Sebanyak 30 batang emas dengan berat total 22,317 kilogram rencananya akan dibawa ke Hong Kong.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menuturkan, kasus ini terungkap berkat analisis mendalam intelijen Bea dan Cukai terhadap dua penumpang yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
”Kedua penumpang tersebut rencananya akan berangkat ke Hong Kong pada Kamis (13/8) dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 860,” kata Hengky di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kedua orang tersebut merupakan warga negara China berinisial ZL dan ZC. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Hengky, pada tubuh ZL ditemukan 23 batang emas seberat 14,08 kilogram dengan nilai sekitar Rp 38 miliar.
Modus yang dilakukan ZL adalah menempelkan batang-batang emas tersebut pada tubuh, terutama di bagian perut dan pinggang. Petugas juga menangkap ZC yang membawa tujuh batang emas seberat 8,2 kilogram dengan nilai sekitar Rp 22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas dan koper.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ZC tidak bekerja sendirian. Ia diduga melibatkan petugas ground handling bandara. ”Petugas ground handling dilibatkan karena sudah pasti memahami jam operasional bandara dan celah yang dapat digunakan pelaku untuk menyelundupkan emas,” ujar Hengky.
Dengan temuan tersebut, total sebanyak 30 batang emas dengan berat 22,317 kilogram disita. Setelah dilakukan gelar perkara, ZC dan ZL ditetapkan sebagai tersangka. ”Terhadap dua kasus ini, statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan,” ujar Hengky.
Dalam satu pekan terakhir, sudah ada empat kasus penyelundupan emas yang diungkap di Bandara Soekarno-Hatta. Pada Selasa (11/8/2026), Bea dan Cukai juga mengungkap dua kasus penyelundupan emas dengan berat total 23,793 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Emas senilai Rp 63 miliar itu diduga berasal dari penambangan emas ilegal dan rencananya diperjualbelikan di Dubai dan Hong Kong. Tujuh warga negara China dan dua warga negara Indonesia ditangkap.
Mereka membawa emas berbentuk silinder dan menyembunyikannya di area kemaluan dan bokong. Emas tersebut disisipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi (body strapping) hingga disimpan di dalam tas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni menuturkan, dalam lima bulan terakhir kasus penyelundupan emas kian merebak. Dari pengungkapan sejumlah kasus, para penyelundup diketahui menggunakan berbagai cara untuk meloloskan emas ilegal.
Ada yang menyelipkan emas batangan di sejumlah bagian tubuh. Ada pula yang mengubah emas menjadi bubuk, lalu mencampurkannya dengan bahan kimia hingga berbentuk gel. ”Bubuk emas itu diselipkan ke pakaian atau celana dalam pelaku,” ujar Irhamni.
Berbagai modus tersebut digunakan para penyelundup agar aksinya tidak terdeteksi petugas.
Irhamni mengakui, sejauh ini sebagian besar pelaku yang tertangkap berperan sebagai kurir. ”Mereka memang ditugaskan untuk mengantarkan emas ke tempat tujuan dan yang paling sering adalah Hong Kong dan Dubai,” ujarnya.
Menurut Irhamni, kedua tempat tersebut menjadi tujuan penyelundupan karena harga emas di sana terbilang tinggi. Selain itu, para sindikat juga mencari keuntungan dari selisih nilai tukar antara dolar AS dan rupiah.
Irhamni menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana para sindikat. ”Dengan penelusuran ini diharapkan pemodal dapat segera terungkap,” ucapnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, maraknya penyelundupan emas tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan bea keluar untuk ekspor komoditas emas dengan tarif progresif hingga 15 persen.
”Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan tidak ada komoditas utama, termasuk emas, yang keluar secara ilegal,” tegas Djaka.
Menurut Djaka, pengungkapan penyelundupan emas tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Hingga Agustus 2026, Bea dan Cukai telah mengungkap sekitar 32 kasus penyelundupan emas dengan nilai keekonomian mencapai Rp 846 miliar. Jumlah itu jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ketika hanya empat kasus penyelundupan emas yang terungkap.
Djaka mengingatkan semua pihak untuk terus berkolaborasi guna memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar, termasuk bandara domestik. Sebab, hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) juga berpotensi melewati bandara domestik sebelum didistribusikan atau dibawa ke luar negeri.
”Kalau penjagaan ketat hanya terjadi di bandara internasional, tetapi di bandara domestik tidak ketat, penyelundupan seperti ini akan terus terjadi,” ujar Djaka.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Sahid Junaidi menuturkan, pihaknya akan menelusuri aktivitas tambang ilegal dengan mendalami pihak-pihak yang menjadi pemodal.
”Kami memahami bahwa pertambangan itu adalah aktivitas padat modal. Kami akan mendalami sang pemodal,” tegasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba yang melarang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang ilegal. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, lanjut Sahid, pihaknya juga akan menelusuri keabsahan aktivitas pertambangan yang menjadi sumber emas tersebut. Dengan penelusuran dari sisi hulu, penyelundupan emas diharapkan dapat dicegah sejak dari sumbernya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpesan agar pengawasan kepabeanan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.
”Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat. Karena itu, teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi harus terus diperkuat,” kata Purbaya.
Untuk mengembangkan perkara dan menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku.






Komentar (0)