Pantau - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat Desember 2026 setelah pembahasan dan penyerapan aspirasi masyarakat terus dilakukan pada masa sidang 2026–2027.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target penyelesaian tersebut dipatok paling lama dalam dua kali masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Komisi III Intensif Serap Aspirasi PublikKomisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap masukan masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan banyak elemen masyarakat telah mengajukan permohonan untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum mengenai rancangan regulasi tersebut.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain karena konsep dan rancangan undang-undang tersebut merupakan hal baru di Indonesia.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional dan saat ini drafnya tengah digodok Komisi III DPR.
Dalam satu bulan terakhir, Komisi III juga rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap PrioritasWakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya mengatakan DPR berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026 karena rancangan regulasi itu masuk agenda prioritas.
"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2026).
Saan juga menampik narasi yang beredar di media sosial mengenai DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset ditegaskan tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus berjalan di DPR.





Komentar (0)