Danantara Ikut Rapat Perpres Ojol, Ini Hal yang Dibahas

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

COO Danantara, Dony Oskaria, turut hadir dalam rapat penyusunan Perpres Ojol. Dia pun membeberkan beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut.

Danantara Ikut Rapat Perpres Ojol, Ini Hal yang Dibahas. (Foto: Anggie Ariesta/iNews Media Group)

IDXChannel - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menghadiri rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang dipimpin oleh DPR RI pada Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM.

Baca Juga:
Mensesneg Targetkan Perpres Ojol Terbit Awal September 2026

Dony menegaskan bahwa kehadiran Danantara dalam forum tersebut berfokus untuk memberikan gambaran serta perspektif industri dari sudut pandang komersial.

“Kita hanya memberikan visi, pemahaman berkaitan dengan bisnis ini, sehingga Perpres yang dibuat komprehensif kan. Karena ini kan banyak ekosistem yang terkait di dalam bisnis ini kan, industri ini,” kata Dony saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:
DPR Finalisasi Rancangan Perpres Ojol Soal Tarif Barang, Makanan hingga Orang

Adapun Dony membantah tudingan bahwa keterlibatan Danantara dalam perumusan regulasi tersebut bertindak kapasitasnya sebagai pemegang saham perusahaan aplikator.

“Oh bukan, tapi sebagai, lebih kepada narasumber memberikan visi, industri ini seperti apa bisnisnya, dari berdasarkan kacamata bisnis,” kata Dony.

Baca Juga:
Pimpinan DPR Gelar Rapat Bareng Pemerintah, Bahas Perpres Ojol

Keterlibatan Danantara di industri transportasi online sebelumnya sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2026), Jumat (1/5/2026).

Dasco menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat pelindungan mitra pengemudi lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang mengatur kepersertaan BPJS Kesehatan hingga pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.

“Sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan, tapi pasti. Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain. Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menanggapi tuntutan perbaikan status hubungan kerja pengemudi ojol, Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah melakukan akuisisi porsi saham pada perusahaan aplikator untuk mempermudah koordinasi kebijakan. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sungai Mahakam Surut, Hamparan Pasir Muncul di Kutai Barat
• 9 jam lalu
0
thumb
Hibah Gamelan Kemendiktisaintek 2026, UWG Perkuat Pelestarian Seni dan Budaya di Desa Tumpang
• 5 jam lalu
0
thumb
Viral! Ini 4 Manfaat Kimpul yang Baik untuk Kesehatan-Tips Kesehatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Nassar Buka Suara Dikabarkan Akan Menikahi Ipar Syahrini Tahun Ini
• 14 jam lalu
0
thumb
Sahroni Minta Mahasiswa Hindari Provokator yang Mau Rusak Demonstrasi
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.