JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan merupakan kewajiban mutlak.
Penilaian Kemendagri itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XI/2013, di mana MK tidak memaknai kata "memperhatikan" dalam Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu sebagai kewajiban mutlak untuk menghasilkan komposisi 30 persen.
"Menurut pemerintah, Mahkamah Konstitusi tidak memaknai kata "memperhatikan" sebagai kewajiban mutlak untuk menghasilkan komposisi 30 persen, tetapi juga tidak memaknai frasa tersebut sebagai norma yang boleh diabaikan," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik saat menyampaikan keterangan Presiden dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Kemendagri Sebut Kuota 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu Harus Berbasis Kompetensi
Lewat putusan tersebut, MK juga telah menyatakan bahwa affirmative action bagi perempuan dalam KPU harus berjalan jika calon perempuan memenuhi persyaratan dan lulus seluruh tahapan seleksi.
Sehingga apabila dua calon memiliki kualifikasi yang sama, keberadaan kebijakan afirmasi menjadi dasar untuk memberikan preferensi kepada calon perempuan.
"Dengan demikian, affirmative action berfungsi sebagai tie-breaker berbasis konstitusional, bukan sebagai pengganti seluruh mekanisme merit," jelas Akmal.
Ia menjelaskan, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tetap harus mengedepankan kompetensi.
Baca juga: RUU Pemilu Tak Kunjung Kelar, Timsel KPU-Bawaslu Diprediksi Repot
Akmal menjelaskan, frasa "memperhatikan" dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah bentuk keseimbangan antara afirmasi dan kualifikasi terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Adapun bunyi Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu, yakni "Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."
"Norma a quo bukan memberikan kebebasan kepada pembentuk atau pengambil keputusan untuk mengabaikan perempuan, melainkan mengharuskan keterwakilan perempuan menjadi salah satu variabel dalam proses seleksi dan pengisian jabatan," ujar Akmal.
"Sebaliknya, keterwakilan perempuan harus ditempatkan berdampingan dengan persyaratan kompetensi, integritas, independensi, dan profesionalitas," sambungnya.
Baca juga: Atasi Biaya Politik Tinggi, KPU Usulkan Evaluasi Regulasi Pemilu dan Pilkada
Minta Tegaskan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU-BawasluDiketahui, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilihan umum (pemilu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu.
Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026.
"Pasal-pasal ini diajukan untuk diuji apakah frasa 'memperhatikan' di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memiliki norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: KPU Siapkan Kajian Internal untuk Revisi UU Pemilu
Perludem menilai, frasa 'memperhatikan' dalam ketiga pasal tersebut hanya memiliki daya ikat yang normatif.
"Frasa 'memperhatikan' memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti 'memuat', 'harus terdapat', atau 'paling sedikit' seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu," ujar Haykal.
Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menafsirkan konstitusional terhadap tiga pasal yang diuji untuk mengakomodir keikutsertaan perempuan paling sedikit 30 persen sebagai anggota KPU, Bawaslu, DKPP, dan penyelenggara pemilu lainnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)