Diskon Pajak Kendaraan Banten Mulai Hari Ini Sampai 13 Oktober 2026, Ada Bebas Denda 100 Persen

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Pengumuman pemutihan pajak hingga diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk wilayah Banten mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. (Sumber: Instagram/Bapenda Banten)

BANTEN, KOMPAS.TV - Masyarakat Banten mulai Selasa (18/8/2026) dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan Pemerintah Provinsi Banten.

Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2026 dan mencakup pembebasan denda serta potongan pembayaran pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan program tersebut melalui akun Instagram resminya, @bapenda.banten.

Selain keringanan PKB, pemerintah juga memberikan potongan biaya mutasi masuk untuk kendaraan yang didaftarkan di Banten.

Khusus fasilitas mutasi masuk, masa program lebih panjang dan berlaku hingga 23 Desember 2026.

Baca Juga: Ganjil-Genap Hari Ini Selasa 18 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak

Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB

Program keringanan berlaku mulai 18 Agustus 2026. Bapenda Banten mencantumkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan.

Rinciannya:

  • Bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bebas 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat.
  • Diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi.
  • Diskon 40 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan.

"Bebas 100 persen Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," demikian salah satu keterangan dalam unggahan Bapenda Banten melalui akun @bapenda.banten.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu untuk UMKM Mikro Bebas MDR

Diskon 5 Persen untuk Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo

Potongan 5 persen diberikan pada pokok PKB dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sementara itu, pembebasan denda PKB berlaku sebesar 100 persen dalam program keringanan yang diumumkan Bapenda Banten.

Bapenda juga memberikan pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat.

Baca Juga: 64 WNA di Bali Dapat Remisi HUT RI, 4 Langsung Bebas

Mutasi Masuk Dapat Diskon hingga 40 Persen

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Banten mendapat fasilitas dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan.

Kendaraan pribadi memperoleh diskon mutasi masuk sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan mendapat potongan 40 persen.

Berbeda dengan program utama yang berakhir pada 31 Oktober 2026, fasilitas mutasi masuk berlaku sampai 23 Desember 2026.

Bapenda Banten mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan menjaga status pajak kendaraan tetap aktif.
 

Download KompasTV App di https://app.kompas.tv sekarang juga. Satu app untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pajak Kendaraan Banten
  • Diskon Pajak Banten
  • Bapenda Banten
  • PKB
  • Mutasi Kendaraan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Emosi, Ancam Bom Negara Arab Kaya Ini Gegara Selat Hormuz-Iran
• 10 jam lalu
0
thumb
Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI, Gubernur Lampung Serukan Kerja Nyata
• 7 jam lalu
0
thumb
Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH
• 5 jam lalu
0
thumb
2 Maling Motor Penonton di Lapangan Bola Tenjo Bogor Diciduk
• 6 jam lalu
0
thumb
BNPB Sebut Sudah Tidak Ada Laporan Warga Hilang Usai Gempa di NTT
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.