Kubu Yaqut Jelaskan Asal-usul Kuota Haji Reguler dan Khusus 50:50

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan di balik kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Saat membacakan eksepsi pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, penasihat hukum menyebut kebijakan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.

"KMA Nomor 130 Tahun 2024 bukan titik awal lahirnya konfigurasi 50/50, melainkan berdasarkan rangkaian proses panjang," kata penasihat hukum Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2024).

Baca juga: Eksepsi Yaqut Nilai Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara Kuota Haji

Menurut mereka, konfigurasi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus merupakan hasil dari rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pembahasan mitigasi kepadatan, hingga kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.

Penasihat hukum menjelaskan, proses tersebut dimulai dari pengalaman penyelenggaraan haji 2023, evaluasi kondisi Muzdalifah dan Mina, pembahasan mitigasi kepadatan, mudzakarah perhajian, relokasi Mina Jadid, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lanjut usia, hingga perubahan zonasi dan sistem pelayanan Arab Saudi.

Setelah melalui berbagai simulasi teknis dan pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia kemudian mengusulkan tambahan kuota dengan komposisi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus.

Baca juga: Hari Ini Eks Menag Yaqut Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam MOU antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Penasihat hukum menyebutkan, pembagian 50:50 harus dilihat berdasarkan kapasitas nyata penyelenggaraan haji, bukan hanya menggunakan formula pembagian kuota reguler dan khusus.

"Namun pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata berapa angka yang dihasilkan oleh formula tersebut. Melainkan berapa jemaah tambahan yang secara nyata dapat dilayani dan dilindungi dengan kapasitas yang tersedia pada saat keputusan dibuat," ujar dia.

Baca juga: Yaqut Bantah Dakwaan hingga Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Mereka menilai keselamatan jemaah menjadi pertimbangan penting karena tambahan kuota tidak otomatis diikuti dengan penambahan kapasitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Penasihat hukum juga mengungkit kondisi penyelenggaraan haji 2023 saat Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah sehingga total kuota menjadi 229.000 jemaah.

Namun, penambahan tersebut tidak diikuti penambahan kapasitas di Muzdalifah maupun Mina sehingga ada 773 orang jemaah yang meninggal pada penyelenggaraan haji 2023.

Menurut penasihat hukum, pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar penerapan skema murur pada haji 2024 untuk mengurangi penumpukan jemaah di Muzdalifah.

Baca juga: Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Terima 5,2 Juta Dolar AS dan Rp 330 Juta dari Korupsi Kuota Haji

Kondisi Mina juga menjadi perhatian karena keterbatasan daya tampung tenda dan ruang gerak jemaah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Karena itu, penasihat hukum menilai keputusan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dengan komposisi 10.000 reguler dan 10.000 khusus harus dilihat sebagai kebijakan yang mempertimbangkan keselamatan, kapasitas ruang, kepadatan, kesehatan, dan pergerakan jemaah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trauma Masa Kecil Pengaruhi Cara Tubuh Merespons Tekanan Stres
• 2 jam lalu
0
thumb
ODGJ Nyelonong Saat Upacara HUT RI di Indramayu, Nyaris Peluk Lucky Hakim
• 21 jam lalu
0
thumb
Mendorong Sains yang Berdampak
• 6 jam lalu
0
thumb
Beda Cara Dedi Mulyadi Gelar Upacara HUT RI ke-81: Kuli Bangunan hingga Ojol Jadi Tamu VIP
• 7 jam lalu
0
thumb
Membangun Iklim Investasi yang Pasti dan Kompetitif
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.