JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan atau delay pesawat.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPI, Kapten Muammar Reza Nugraha saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Dalam praktik operasional penerbangan, suatu keterlambatan penerbangan dapat terjadi karena berbagai faktor yang berada di luar kendali kami," ujar Reza dalam sidang, Selasa.
"Berikut contoh-contoh yang dapat terjadi dalam suatu keterlambatan, pembatasan air traffic control atau pengatur lalu lintas udara, cuaca, kepadatan badan udara, kondisi landasan, instruksi dari regulator, pemeriksaan teknis, keadaan darurat, dan gangguan operasional bandar udara," sambungnya.
Baca juga: Di MK, Pakar Penerbangan Kritik Maskapai yang Sangat Sering Delay Pesawat
Ia menjelaskan, proses penyelenggaraan penerbangan melibatkan berbagai pihak dan dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, keterlambatan penerbangan atau delay tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tindakan atau keputusan salah satu pihak saja.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa penanganan delay pesawat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Termasuk keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh pilot maupun awak pesawat yang akan berangkat.
"Ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) PM 89/2015 menyebutkan faktor penyebab keterlambatan penerbangan, termasuk keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin, dan ketidaksiapan pesawat udara," jelas Reza.
Baca juga: APJAPI Bandingkan Aturan Delay Pesawat Malaysia dan Eropa: Kompensasi Uang hingga Hotel
Berdasarkan keterangannya itu, IPI berpandangan bahwa pilot atau penerbang memiliki tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, setiap pelaksanaan dan pengambilan keputusan operasional harus tetap memperhatikan kondisi aktual penerbangan, serta prinsip keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Bahwa keterlambatan penerbangan dapat terjadi karena berbagai faktor dan kondisi operasional yang berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta memerlukan dilakukannya tindakan atau keputusan operasional tertentu," ujar Reza.
Baca juga: Pakar Sorot Delay Pesawat: Kompensasi Tidak Cukup Menggantikan Kerugian Waktu
Delay Pesawat Digugat ke MKDiketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke MK.
Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi mempermasalahkan transparansi terkait penyebab keterlambatan penerbangan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Oleh karena itu, mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.






Komentar (0)