JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta perlu memperhatikan aturan ganjil genap yang kembali berlaku pada Selasa (18/8/2026).
Pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan pada Senin, 17 Agustus 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional yakni peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan peniadaan ganjil genap pada 17 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dengan berakhirnya hari libur nasional tersebut, pengendara perlu kembali mencermati ketentuan pembatasan lalu lintas yang berlaku pada hari kerja.
Baca Juga: FULL! 81 Tahun RI Merdeka, Ini Momentum Pendidikan di Era Prabowo | SAPA MALAM
Jadwal Ganjil Genap JakartaAturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih pada Senin hingga Jumat. Pembatasan diberlakukan dalam dua periode waktu, yaitu:
- Pukul 06.00-10.00 WIB
- Pukul 16.00-21.00 WIB
Pelat nomor kendaraan juga menentukan kapan kendaraan dapat melintas. Pelat ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
Karena Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap yang memenuhi ketentuan, dapat melintas pada ruas yang menerapkan pembatasan tersebut.
25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil GenapPengendara perlu memperhatikan ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap Jakarta. Berikut 25 ruas yang menerapkan ganjil genap:
Baca Juga: FULL! Iring-iringan Mobil Karnaval Menteri hingga Hormat Prabowo Gibran di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Prabowo-Gibran Dapat Ompreng MBG hingga Aksi Purbaya Tabuh Drum dari Mobil Karnaval
Download KompasTV App di https://app.kompas.tv/ sekarang juga. Satu app untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- gage Jakarta
- ganjil genap 18 Agustus 2026
- aturan ganjil genap
- jadwal ganjil genap
- daftar jalan ganjil genap






Komentar (0)