Yaqut Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020-2024, dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang mendengarkan perlawanan terdakwa dijadwalkan pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Dodi Abdulkadir, advokat Yaqut, mengatakan perlawanan diajukan karena tim hukum menilai ada sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum dakwaan jaksa.

“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8/2026).

Dodi mempertanyakan alasan dugaan kesalahan pihak lain ikut dipertanggungjawabkan secara pidana kepada Yaqut. Ia juga menyinggung peran Fuad yang disebut sudah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020.

Menurut Dodi, perkara tersebut justru mengabaikan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji.

Tim hukum Yaqut juga mempersoalkan tudingan penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar AS. Mereka menilai dakwaan belum menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp622,09 miliar. Jaksa menilai kerugian itu muncul karena Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.

Yaqut juga diduga mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx), yang disebut tidak sesuai mekanisme.

Tindakan itu disebut dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya; Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour; dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan, sejumlah pihak disebut diperkaya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
XLSMART (EXCL) Perluas Jaringan dengan Spektrum 700 Mhz dan 2,6 GHz
• 22 jam lalu
0
thumb
Festival Kepulauan Seribu Semarakkan HUT ke-81 RI di Pulau Pramuka
• 18 jam lalu
0
thumb
Andrio Caesario Usul Hukuman Ini bagi Koruptor Program MBG
• 18 jam lalu
0
thumb
Dana Bencana Rp5 Triliun, Purbaya: Langsung Ditambah Jika Kurang
• 22 jam lalu
0
thumb
Lepas 203 Bibit Ikan Masapi, Pdt Rasely Sinampe Tegaskan Pentingnya Jaga Kelestarian Alam di Tana Toraja
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.