Alasan KPK Tak Proses Etik Polisi yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Pemalang

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS), salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Sebagai informasi, Dias merupakan anggota polisi yang ditempatkan di KPK. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tidak menindak dugaan pelanggaran etik Dias karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak berstatus pegawai KPK.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” ucap Budi di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Dewas soal Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kita Akan Proses Sesuai Ketentuan

Meski demikian, dalam konteks perbaikan, lembaga antirasuah tetap melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” tegasnya, dilansir Antara.

Setya Budi Dias (DIS) telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Selain Dias, dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, GHA selaku orang kepercayaan Bupati, serta LBS selaku pihak swasta yang juga ayah DIS.

Berdasarkan keterangan KPK, Dias diduga berperan membantu ayahnya, LBS, untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait penanganan perkara di KPK.

"Apa peran DIS di sana? Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK itu, kemudian diteruskan kepada saudara LBS, selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga: Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Diduga Kerap Terima Aliran Uang dari Ayahnya

 

Menurut penjelasannya, informasi tersebut menjadi media bagi LBS untuk mendekati dan memeras Bupati Pemalang tersebut.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk mengiming-imingi atau kemudian pendekatan dilakukan kepada bupati sehingga bupati ini merasa 'Ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya," ujar Taufik.

"Karena yang bersangkutan, LBS juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," imbuhnya.

Download KompasTV App di https://app.kompas.tv/ sekarang juga. Satu app untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • kpk
  • pelanggaran etik
  • kasus pemerasan bupati pemalang
  • Bupati Pemalang
  • Setya Budi Dias
  • Anom Widiyantoro
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rusak Akibat Gempa di NTT Diminta Jadi Perhatian Serius Pemerintah
• 5 jam lalu
0
thumb
Korban Tewas Gempa Flores Bertambah, Gempa Susulan Capai 1.624 Kali
• 20 jam lalu
0
thumb
Siap Belanja! Ini 10 Promo Fashion & Beauty Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia
• 21 jam lalu
0
thumb
Pigai minta pelaporan pengungsi Papua berbasis data valid
• 16 jam lalu
0
thumb
Simak Estimasi Pajak Tahunan BYD M6 DM 2026
• 1 menit lalu
0
Berhasil disimpan.