jpnn.com, TENGGARONG - Sebanyak 726 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 RI, sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.
"Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tapi juga melalui penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat penyerahan surat remisi di Tenggarong, Senin.
BACA JUGA: Maknai Kemerdekaan, JR Hadir dalam Kepedulian Untuk Warga Terdampak Bencana NTT
Sebanyak 726 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebut terdiri atas 701 orang menerima remisi umum I (RU I) dan 25 penerima remisi umum II (RU II).
Saat membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto di penyerahan remisi tersebut, bupati mengatakan mengatakan bahwa momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa, melainkan juga menjadi momentum meneguhkan kembali komitmen mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
BACA JUGA: Jasa Marga Teguhkan Komitmen Jaga Konektivitas Nasional dan Tingkatkan Kualitas Layanan
Hal ini sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tema ini memiliki makna mendalam dan menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem pemasyarakatan.
BACA JUGA: Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI, Hukumannya Dikorting Sebegini
Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Indonesia yang yang Berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan.
Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, yakni setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan setelah memenuhi persyaratan.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa merinci remisi yang diserahkan, yakni RU I diberikan kepada warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan penerima RU II dapat memperoleh pembebasan jika masa pidananya berakhir setelah remisi diberikan.
"Dari 25 penerima RU II, terdapat 15 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi. Pengurangan masa pidana yang mereka terima variatif, antara 15 hari hingga enam bulan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berduka Bersama Korban Gempa Flores, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan RI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)