Jakarta, VIVA – Kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin menggunakan kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, mengungkap sejumlah fakta. Delapan warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam operasi tersebut.
Kedelapan orang itu terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka ditangkap setelah kapal yang ditumpangi dicegat tim gabungan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Berikut sejumlah fakta dalam kasus penyelundupan ketamin tersebut:
Tim gabungan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun. Satu tersangka merupakan warga negara Taiwan berinisial TSM (43), sedangkan tujuh lainnya warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Kedelapan tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
2. Barang Bukti Mencapai 1,3 TonPetugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh China. Setelah dilakukan penimbangan, total barang tersebut mencapai sekitar 1,3 ton.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat Rigaku kemudian mengonfirmasi seluruh sampel yang diuji positif mengandung ketamin.
3. Penangkapan Dilakukan Tim GabunganOperasi penangkapan MV King Sun dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan TNI AL melalui Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai.
Meski penangkapan dilakukan secara gabungan, proses penyidikan kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, kewenangan penyidikan terkait perkara tersebut berada di Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba.
4. Peran Delapan Tersangka BerbedaKedelapan tersangka tidak memiliki posisi yang sama di atas kapal. Polisi menyebut terdapat seorang kapten, seorang manajer, satu orang yang bertugas di bagian mesin, serta lima ABK.
Manajer kapal merupakan satu-satunya tersangka berkewarganegaraan Taiwan. Sementara tujuh tersangka lainnya, termasuk kapten dan ABK, merupakan warga negara Myanmar.
Polisi juga telah berkomunikasi dengan kedutaan besar negara asal masing-masing tersangka terkait penetapan mereka sebagai tersangka dan penahanan.






Komentar (0)