Belum terkuak siapa pemilik 1,3 kilogram emas saat KPK menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. KPK hingga kini masih menelusuri siapa pemilik logam mulia tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan terkait perkara dugaan pengajuan restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MYL).
Jubir KPK Budi mengatakan, dalam menelusuri pemilik emas dan uang ratusan juta itu, penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan. Total ada 10 saksi yang diperiksa, empat orang dari pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu dan enam pihak swasta.
Para saksi ini diperiksa di dua lokasi berbeda. Berikut daftar para saksi;
Pemeriksaan pertama dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya atas nama:
1. Inggrid Triharyati - Swasta
2. Samsuni - ASN Pajak
3. Ari Djunaedi - ASN Pajak
4. Mukti Setyowani - ASN Pajak
5. Moh Ja'far Sodiq - Wiraswasta
Pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta atas nama:
1. Agustina Dianawati - Karyawan Swasta
2. Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy - Karyawan Swasta
3. Bagus Usodo - Wiraswasta
4. Punto Ari Wibisoni - Karyawan Swasta
5. Tri Wibowo - ASN Pajak
Budi menjelaskan, dari empat orang saksi pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, salah satunya merupakan pemeriksa pajak selaku pemilik rumah yang di dalamnya penyidik menemukan emas dan uang ratusan juta saat penggeledahan.
"Betul (terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Dia belum merinci dari empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa, yang mana yang merupakan sosok pemilik rumah tempat ditemukannya 1,3 kilogram emas dan uang Rp 100 juta tersebut. Dia hanya baru menjelaskan jika penyidik mendalami terkait proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," jelas Budi.
Budi juga menyebut, keempat saksi pegawai Ditjen Pajak ini merupakan mantan pegawai KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," ungkap Budi.
Sementara enam orang pihak swasta yang turut diperiksa, kata Budi, merupakan pegawai dari perusahaan milik Mulyono. Para saksi pihak swasta ini diperiksa terkait proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Sdr. MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," tuturnya.
(lir/lir)






Komentar (0)