Banda Aceh, VIVA - Seorang pejabat eselon II pemerintah Kota Banda Aceh diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Penyebabnya gegara dugaan hubungan seksual sesama jenis. Hal ini pun dibenarkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal. Kata dia, pejabat yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh tersebut masih terus diperiksa intensif.
"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," tutur dia, dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut informasi yang diterima Illiza, pejabat tersebut diamankan bersama seorang warga non-ASN pada Rabu 12, Agustus 2026. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Waktu saya di Batam kemarin itu ditangkap, dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap," tutur dia.
Illiza mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Illiza mengatakan pemerintah kota juga belum menentukan tindakan terkait status kepegawaian pejabat tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ia mengatakan tindak lanjut terhadap status aparatur sipil negara akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan kepegawaian yang berlaku. (Ant)






Komentar (0)