Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Kantor Produsen Digeruduk Ormas

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ratusan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) FBR menggelar unjuk rasa di depan kantor produsen minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026). Unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan mereka atas peristiwa tantangan hafalan ayat Al-Qur'an berhadiah miras dalam acara musik di Ancol.

Ketua Korwil FBR Jakarta Barat, Mujamil, menyatakan pihaknya perlu menyampaikan sikap lantaran hal tersebut dinilai berkaitan dengan akidah.

Dalam aksinya, ia mengaku ditemui pihak perusahaan dan mendapat klarifikasi atas peristiwa yang tengah menjadi sorotan publik itu. Setelah itu, anggota ormas membubarkan diri dengan tertib.

Baca Juga :
Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan

Mujamil menjelaskan, pihaknya kini mengawal proses penanganan perkara tersebut yang tengah ditangani polisi.

“Tugas kita hanya pengawalan saja, gitu,” kata Mujamil di lokasi.

Ia menegaskan, jika hal serupa terulang, pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih banyak dari kegiatan hari ini.

Baca Juga :
4 Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya!

“Kalau seandainya seperti itu lagi, FBR akan lebih banyak lagi. Karena apa nih, kita izinnya 5.000 pada hari ini. Berhubung kita menghargai bahwa ini adalah momennya pidato kepresidenan, kita jangan ada masalah di kampung kita apalagi di Jakarta. Maka saya menghargai itu, ya sudah kita sedikit saja, yang penting aspirasi kita diterima oleh perusahaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengacara AJ Dipolisikan Direktur Lintas Armada Indonesia? Ini Duduk Perkaranya
• 8 jam lalu
0
thumb
BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, Dianggap Tak Penuhi Standar Sanitasi
• 20 jam lalu
0
thumb
21 Bulan Memimpin, Prabowo Sampaikan Empat Pedomannya di Sidang Tahunan MPR
• 3 jam lalu
0
thumb
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham
• 13 jam lalu
0
thumb
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.