DPR dan Pemerintah Bahas Sekali lagi Perpres Ojol Sebelum Final

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) akan dibahas sekali lagi bersama pemerintah, sebelum finalisasi. Hal ini untuk memastikan aturan tersebut tidak menimbulkan dinamika setelah disahkan.

"Perpres Ojol kita masih ada satu kali lagi dengan pihak pemerintah. Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Baca Juga :

 
Menkum Nyatakan Pembahasan Perpres Ojol di Tingkat Kementerian Rampung
 
Dasco mengatakan, pertemuan dengan pemerintah terkait perpres ojol dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, akan membahas mekanisme pemerintah dalam menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang.

"Jadi akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," kata Dasco.

Selain itu, DPR RI berencana mengundang pihak aplikator untuk mematangkan perpres ojol tersebut. Rencananya, mereka akan diundang sebelum pemabahasan terakhir dengan pihak pemerintah.

"Aplikator mungkin kami akan undang terlebih dahulu, sebelum kemudian finalisasi," kata Dasco. 

Sebelumya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberi kemanfaatan ekonomi dan mendorong keberlanjutan usaha ojol. Ia menyebut pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro.

"Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.


Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Metro TV.

Maman mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi sekitar dua pasal dan menargetkan Perpres rampung dalam sepekan. Status usaha mikro dinilai memungkinkan pengemudi tetap memiliki fleksibilitas sekaligus mengakses kebijakan dan insentif UMKM. Selain pengemudi dan aplikator, pemerintah akan memperhatikan merchant serta komunitas UMKM dalam ekosistem transportasi digital.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Balik Menguat di Akhir Sesi 1, Naik 0,56%
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Sinergi Pemerintah-DPR Bukan Berarti Tak Demokrasi, Terima Kasih PDIP
• 18 jam lalu
0
thumb
Soal Potensi Penerimaan Negara, Said Abdullah: Aparat Pajak Jangan Takut-takuti Masyarakat
• 12 jam lalu
0
thumb
Komisi IX Sepakat Prabowo Sebut Orang Korupsi MBG Biadab: Harus Redesign Total
• 19 jam lalu
0
thumb
IHSG Menguat 0,65%, tapi Asing Kabur hingga Rp 377 M di Tengah Pidato Prabowo
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.