Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), AW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). AW diketahui berkaitan dengan tersangka kasus suap Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada penuntut umum pada Kamis, 13 Agustus 2026.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI tahun 2023–2024," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang ke Kejari Jakpus"Tujuan utamanya adalah menyamarkan harta kekayaan tersebut sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya menjadi kabur dan tidak jelas," kata Anang.
Atas perbuatannya menyamarkan uang hasil kejahatan, tersangka AW dijerat dengan pasal pidana berlapis. Pada sangkaan primair, penyidik menjerat AW dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk sangkaan subsidair, AW dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf c dari undang-undang yang sama.
Ilustrasi- Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, tersangka AW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Masa penahanannya terhitung dari 23 Juli hingga 1 September 2026
Saat ini, Tim Penuntut Umum tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.




Komentar (0)