Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Ujangbet, Transaksi Capai Rp890 Miliar

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perjudian online situs “Ujangbet”, yang memiliki server di negara Kamboja.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sembilan orang pelaku, di antaranya AI, C, LS, KS, AV, S, N, TW, FW.

Baca Juga :
28 Ton Timah Ilegal Nyaris Lolos ke Malaysia, Bareskrim Gerebek Gudang di Belitung
Bareskrim Polri Grebek Peredaran Narkoba di Klub Malam Batam, Barang Bukti hingga 32 Orang Diamankan

“TKP pertama ada di Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Riau. Medan Johor ataupun di Kota Medan, Sumatera Utara, Titi Kuning, Medan Johor, Kecamatan Medan Kota, dan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Wira, di Bareskrim Polri, Jumat 14 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Wira menerangkan, modus operandi para pelaku dalam aktivitas perjudian ini yaitu, mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet, yang diketahui servernya berada di Kamboja. 

“Domain yang digunakan oleh para pelaku yang ada di Indonesia, kemudian sebagai rekening deposit, pelaku menyediakan rekening, dan juga menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit,” terang Wira.

Kemudian, deposit tersebut yang hasilnya berbentuk pulsa di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja. Selanjutnya pulsa yang sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia, yang memiliki kaitan atau memiliki teman-teman ataupun rekanan yang merupakan agen ataupun distributor pulsa yang ada di Indonesia. 

“Di mana distributor yang sudah terkoneksi adalah yang berada di Batam, kemudian yang di Medan, dan di Pekanbaru. Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi uang rupiah kembali, dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider baik itu Telkomsel, XL, maupun dari Indosat ooredoo,” jelasnya.

Selanjutnya para pelaku menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online dengan menjual atau men-transfer pulsa itu kepada pengecer kembali. Pulsa yang dibeli dari admin itu akan ditampung oleh agen yang ada di Indonesia, dibeli dengan harga di bawah standar.

Baca Juga :
PPATK Catat 6 Juta Transaksi Judol saat Piala Dunia, DPR Minta Polri Masif Berantas!
Mensos Ungkap 1,4 Juta Bansos Ditangguhkan karena Terindikasi Judi Online
PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia 2026

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jepang Berniat Berperan Aktif, Motegi Akan Kunjungi Negara Timur Tengah
• 9 jam lalu
0
thumb
Alasan Raffi Ahmad Berniat Buat Festival Musik Seperti Coachella di Indonesia
• 11 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Barang Subsidi Tak Boleh Diperdagangkan, Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih
• 12 jam lalu
0
thumb
Partai Perindo Gelar Bimtek Kader Muda, Dorong Anak Muda Berkontribusi Nyata
• 12 jam lalu
0
thumb
BRI Super League 2026/2027: Persija Dapat Sponsor Baru Rasa Lama
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.