Kasus Pegawai Di-bully di Kukar, Bolehkah Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang?

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang tenaga kontrak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga membakar kantor karena kesal kerap difoto dan dijadikan bahan ejekan serta stiker memunculkan perhatian terhadap penggunaan wajah seseorang tanpa izin di ruang digital.

Pakar Komunikasi Digital Rulli Nasrullah mengatakan, penggunaan foto wajah seseorang untuk dijadikan stiker di aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dampak psikologis bagi korban.

Sebab menurutnya foto wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang dilindungi oleh negara.

"Jika melihat dalam perspektif regulasi yang berlaku di Indonesia, wajah termasuk data biometrik, yang dikategorikan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang tersebut juga melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya apabila dapat mengakibatkan kerugian bagi subyek data," kata Rulli kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Tenaga Outsourcing Diskominfo Kukar Di-bully Sebelum Bakar Ruang Rapat

Menurut Rulli, konsekuensi logis aturan tersebut, maka ketika seseorang sengaja membuat stiker dari wajah seseorang yang difoto tanpa persetujuan dan digunakan dengan motif mengolok-olok atau bahan bercandaan, maka dapat menjadi persoalan hukum.

Memicu cyberbullying dan dampak psikologis

Doktor bidang kajian media dan budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat, penggunaan stiker yang dilakukan tanpa dasar yang sah tidak hanya berdampak pada ranah hukum, tetapi juga merusak mental korban yang dijadikan bahan olok-olokan.

"Stiker itu sendiri, yang biasanya juga disematkan oleh kata-kata atau kalimat tertentu dan di-reply (dijawab) dengan kalimat atau kata yang menertawakan, dan dilakukan tanpa dasar yang sah (izin dari pemilik wajah), menimbulkan kerugian, mempermalukan, merendahkan, atau menyalahgunakan identitas orang tersebut tentu ini menjadi persoalan tidak hanya hukum tapi psikologis," ujar Rulli.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah perundungan digital (cyberbullying).

Baca juga: Tenaga Outsourcing Bakar Kantor Diskominfo Kukar Diduga Kesal Diejek, Aksinya Terencana

Secara psikologis hal tersebut akan memberikan dampak dan membangun persoalan psikologis bagi korban.

Oleh karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami batasan etika serta hukum dalam berinteraksi di ruang digital.

"Karena itu perlu membedakan antara stiker yang dibuat untuk teman-teman dalam konteks bercanda dan dengan persetujuan dan stiker yang sengaja dibuat tanpa persetujuan demi bahan bercanda," ucap peneliti senior Arus Survei Indonesia tersebut.

Psychological distancing dan "racun digital"

Rulli memandang fenomena pembuatan stiker tanpa izin erat kaitannya dengan perilaku masyarakat di media sosial yang sering kali mengabaikan norma-norma dunia nyata.

Dari perspektif perilaku digital, Rulli menyebut fenomena itu dapat terjadi karena jarak sosial dalam komunikasi digital membuat orang merasa konsekuensi tindakannya lebih kecil.

Wajah seseorang yang diubah menjadi stiker terasa seperti obyek atau simbol, bukan lagi representasi manusia yang memiliki perasaan.

Baca juga: Kronologi Karyawan Diskominfo Kukar Bakar Kantor, Diduga Kesal Sering Difoto Jadi Stiker

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Proses ini dapat membuat pelaku mengalami psychological distancing atau bahasa sederhana jarak psikologis di dunia digital, di mana pengguna media digital seperti media sosial atau WhatsApp merasa bahwa hal itu wajar walaupun tindakan yang sebenarnya berpotensi menyakiti orang lain dipersepsikan hanya sebagai candaan," ungkap Rulli.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi X Dukung Usul Prabowo Beri Dwi Kewarganegaraan Buat Talenta Terbaik RI
• 7 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo: Digitalisasi Bansos Telah Berjalan di 153 Kabupaten/Kota
• 14 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Ancam Wilayah Pantai Yunani, 500 Wisatawan Dievakuasi
• 23 jam lalu
0
thumb
RUU Kewarganegaraan Ganda Segera Disusun, Kategori Ini Jadi Prioritas
• 7 jam lalu
0
thumb
Ditanya Isi Amplop Bupati Kuansing Hilang 2.000 SGD, Ketua DPRD: Saya Enggak Tahu
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.